Selasa, 11 Maret 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah Perketat Pengawasan Siber untuk Hentikan Perekrutan Ilegal

Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah Perketat Pengawasan Siber untuk Hentikan Perekrutan Ilegal

Sabtu, 08 Maret 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding membahas pengawasan siber terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja migran. [Foto: Humas Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena memfasilitasi perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ribuan lainnya masih beroperasi, memperdaya calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri.

Menanggapi ancaman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memperkuat pengawasan siber untuk melindungi PMI dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan arti penting pengawasan ketat terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja migran.

“Kami telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal. Namun, tantangannya adalah mempercepat proses takedown agar ancaman ini dapat segera ditindak,” tandasnya dalam pertemuan dengan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan data P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia. 

Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.

Menurut Meutya Hafid kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan dapat mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital. 

“Kami memiliki sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi serta menindak situs atau akun yang terindikasi merekrut PMI secara ilegal. Namun, dalam beberapa kasus, prosedur take down yang melibatkan platform digital memerlukan waktu lebih lama. Kami akan mendorong percepatan proses ini agar perlindungan terhadap PMI dapat lebih optimal,” tegasnya.

Selain upaya penindakan, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang siber. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, guna memastikan informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Pada prinsipnya kami juga dari sisi platform digital siap untuk membantu jika ada sosialisasi misalnya agen-agen yang harus dihindari oleh PMI atau mungkin lebih enak lewat infografis dan lain-lain. Bisa juga seperti peringatan modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku, kita bisa buatkan kampanye digital atau iklan layanan masyarakat,” tuturnya.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyoroti tingginya kasus PMI yang direkrut secara ilegal melalui media sosial dan platform digital. Berdasarkan pemantauan Kementerian P2MI, setiap bulan terdapat sekitar 23 hingga 27 situs atau akun media sosial yang harus ditindak karena terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.

“Kami membangun sinergi dengan Kementerian Komdigi dalam rangka memenuhi mandat utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Dengan sinergi yang semakin erat antara Kemkomdigi dan KP2MI, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat lebih efektif dan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke tanah air.

“Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers