Jum`at, 22 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Korlantas Polri Andalkan ETLE dan WIM untuk Tekan Pelanggaran ODOL

Korlantas Polri Andalkan ETLE dan WIM untuk Tekan Pelanggaran ODOL

Kamis, 21 Mei 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan kompleksitas transportasi modern menuntut pendekatan pengawasan yang lebih canggih. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia mulai bertransformasi dari sistem razia manual menuju pengawasan berbasis teknologi digital. Langkah ini dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih presisi, transparan, dan profesional.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan kompleksitas transportasi modern menuntut pendekatan pengawasan yang lebih canggih. Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan hingga persoalan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) menjadi tantangan yang harus direspons dengan sistem yang lebih modern.

“Penegakan hukum modern harus presisi, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Agus dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, agenda Zero Over Dimensi Overload 2027 bukan hanya berfokus pada penertiban kendaraan bermuatan berlebih, tetapi juga modernisasi pengawasan lalu lintas secara nasional. Teknologi disebut menjadi fondasi utama untuk membangun sistem penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.

Saat ini, Korlantas mulai mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) dalam pengawasan kendaraan. ETLE yang sebelumnya digunakan untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan pribadi kini juga dimanfaatkan untuk mengawasi kendaraan ODOL.

Sementara itu, teknologi WIM memungkinkan penimbangan kendaraan dilakukan secara otomatis tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan muatan kendaraan.

Korlantas menyebut implementasi teknologi dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan sistem di lapangan. Strategi pengawasan digital juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada razia manual yang selama ini dinilai memiliki berbagai keterbatasan.

Dengan digitalisasi, pengawasan dapat dilakukan selama 24 jam melalui kamera, sensor, dan analisis data secara real-time. Sistem ini juga dinilai mampu meminimalkan unsur subjektivitas dalam penindakan karena seluruh pelanggaran tercatat otomatis dalam sistem.

Selain memperkuat pengawasan, modernisasi teknologi juga mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Polantas. Petugas dituntut memahami sistem digital dan pengelolaan data dalam konsep smart traffic policing yang kini mulai diterapkan.

Agus menegaskan, teknologi hanya menjadi alat pendukung dalam penegakan hukum lalu lintas. Menurut dia, orientasi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam transformasi Polantas menuju sistem yang lebih modern dan terpercaya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI