DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat beberapa hari lalu mengumumkan telah menurunkan sedikitnya 30.684 personel TNI, baik mereka yang tengah bertugas di daerah terdampak bencana, maupun personel dari luar Aceh.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan bahwa Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan peran itu termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, UU ini juga menyatakan aturan hukum yang mendasari pelibatan militer, di mana pelaksanaan OMSP wajib diatur lewat peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
“Diatur untuk menjamin tugas dan fungsi TNI bakal sejauh mana, agar memastikan perannya tidak mendominasi urusan sipil,” ujar Azharul Husna kepada media dialeksis.com, Kamis, 8 Januari 2026.
KontraS Aceh mengkritik implementasi dari pengerahan ini, terutama usai Presiden Prabowo menetapkan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai pimpinan Satgas Percepatan Perbaikan Jembatan yang rusak akibat bencana lalu.
“Dalam sistem penanggulangan bencana, TNI berperan sebagai komponen pendukung, yang seharusnya mengisi kesenjangan kapasitas sipil, seperti dalam penanganan logistik berat, transportasi udara hingga pembukaan akses di wilayah terisolasi,” ujarnya.
Menurutnya, leading sector penanganan bencana ada di ranah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dalam hal ini BPBA. Sementara dalam perbaikan infrastruktur, kewenangan itu ada di pundak Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Komando operasi harus jelas di bawah otoritas sipil, bukan militer,” kata Husna.
Tanpa kejelasan soal ini, pengerahan militer berisiko memunculkan kepemimpinan de facto, atau bergesernya model koordinasi dari civilian led jadi military led, yang tentu tidak sesuai dengan mekanisme hukum penanggulangan bencana di Indonesia.
KontraS Aceh juga menyoroti anggaran publik yang diduga makin membengkak akibat pengerahan militer dalam skala besar, baik di sisi personel, logistik, hingga peralatan operasional.
"Jangan sampai anggaran yang dihabiskan justru mengorbankan alokasi untuk layanan dasar masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, dalam situasi bencana saat ini, transparansi dan akuntabilitas publik justru sangat dibutuhkan. Atas dasar itu, KontraS Aceh mendesak pentingnya pengawasan publik terhadap peran TNI dalam penanganan bencana ini.
“Ini prasyarat agar operasi kemanusiaan tidak bergeser jadi dominasi militer di ruang sipil,” ujar Husna.
Informasi yang wajib dibuka terkait dengan dasar hukum, ruang lingkup tugas, struktur komando, serta durasi lamanya pelibatan tentara di lapangan. Masyarakat Aceh harus mengetahui hal ini secara transparan, demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kita juga mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, serta Komnas HAM memantau langsung kerja TNI di lokasi bencana. Pastikan pendekatannya manusiawi, menghormati hak warga dan korban, serta tak menghambat kerja relawan, jurnalis dan pegiat sipil yang selama ini vital perannya dalam penanganan bencana di Aceh,” terangnya.
Terakhir, KontraS Aceh menilai kehadiran militer dalam jumlah besar di tengah masyarakat Aceh yang masih memiliki memori kolektif pelanggaran HAM di masa lalu, harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi.
Berkaca pada insiden kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran pekan lalu, pemerintah wajib menjamin bahwa pengerahan personel ini tidak diikuti dengan pendekatan keamanan (security approach) yang represif di lokasi bencana.
“Kalau pemerintah tak menjamin, maka pengerahan TNI hanya akan semakin meningkatkan rasa takut warga Aceh, yang kita tahu masih trauma dengan sejarah pelanggaran HAM masa lalu. Jangan sampai situasi darurat saat ini menjadi kian parah,” pungkasnya.