DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kodam Iskandar Muda menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait polemik status lahan Blang Padang, Banda Aceh. Pihak Kodam menegaskan hanya bertindak sebagai pelaksana teknis yang tunduk pada keputusan pimpinan di tingkat pusat, termasuk Presiden, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI.
“Kita sebagai Kodam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Kita ini pelaksana. Semua bergantung pada keputusan pimpinan kita, baik dari Presiden, Kementerian Pertahanan, maupun Panglima TNI. Pada prinsipnya, kami ikut arahan dari pimpinan,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda, Kolonel Inf T. Mustafa Kamal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi langkah Pemerintah Aceh yang telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk memohon peninjauan ulang terhadap status kepemilikan lahan Blang Padang, yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Kapendam, tanah Blang Padang yang saat ini dikelola oleh TNI AD bukan merupakan aset milik Kodam Iskandar Muda. Ia menjelaskan, pengelolaan tanah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan status penggunaan tanah Blang Padang kepada Kodam Iskandar Muda.
“Tanah itu bukan milik TNI AD. Kami hanya diberi mandat untuk mengelola. Dan selama ini, tanah itu dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat. Ada pedagang di sana, ada kegiatan seremonial juga. Tidak ada masalah dengan penggunaannya,” jelas Mustafa Kamal.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengambil langkah strategis dengan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 17 Juni 2025 dengan nomor 400.8/7180 itu meminta kejelasan hukum terkait status tanah wakaf Blang Padang.
“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).
Surat tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti sejarah dan dokumen wakaf yang menunjukkan bahwa Blang Padang dan tanah di Blang Punge merupakan tanah wakaf yang diamanahkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
“Berdasarkan catatan sejarah, baik dari dokumen peninggalan Kesultanan Aceh maupun arsip kolonial Belanda, tanah Blang Padang adalah wakaf Sultan untuk Masjid Raya. Namun, pascatsunami 2004, lahan ini dikuasai secara sepihak oleh TNI AD dan sejak itu dikelola oleh Kodam IM,” ungkap Fadhlullah.
Hal serupa disampaikan Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn kepada Dialeksis (Selasa, 1/7/2025), bahwa polemik status Blang Padang yang telah berlangsung selama dua dekade kini kembali mencuat ke permukaan, seiring dengan langkah serius Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf yang mencoba menuntaskan persoalan tersebut melalui jalur resmi kenegaraan.
"Masyarakat Aceh selama ini mengenal Blang Padang sebagai ruang terbuka hijau publik yang juga memiliki nilai sejarah dan spiritual penting. Selain menjadi pusat aktivitas masyarakat, Blang Padang adalah simbol yang menyatu dengan sejarah Masjid Raya Baiturrahman," jelasnya.
Kini, publik menurut Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn menanti bagaimana respons pemerintah pusat dalam menjawab permintaan dari Pemerintah Aceh yang ingin agar tanah wakaf itu kembali dikelola sesuai dengan niat wakif, yakni untuk kepentingan Masjid Raya dan umat.
"Bola panas kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terkait. Apakah pemerintah pusat akan mengambil langkah kompromi, atau tetap mempertahankan pengelolaan oleh institusi militer? Yang pasti, kejelasan status lahan Blang Padang menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan sejarah, serta ketertiban dalam pengelolaan ruang publik di pusat ibu kota provinsi," pungkas Dosen Institut Seni Budaya Indonesia Aceh.