Rabu, 06 Agustus 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / KKP Sita Kapal Ikan Asing dan Hancurkan 20 Rumpon Ilegal di Perbatasan

KKP Sita Kapal Ikan Asing dan Hancurkan 20 Rumpon Ilegal di Perbatasan

Selasa, 05 Agustus 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

KKP juga melakukan penertiban di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Sabtu (2/8/2025), yang dipimpin oleh Kapal Pengawas Orca 04. Sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan asal Filipina berhasil ditertibkan. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui operasi pengawasan di dua wilayah berbeda, KKP berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, serta menertibkan 20 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas Barakuda 01 pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.10 WIB berhasil menghentikan satu kapal ikan asing di WPP-NRI 571 Perairan Selat Malaka,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam keterangan resminya yang diterima pada Selasa (5/8/2025).

Kapal yang dimaksud adalah KM. PKFA 9586 berbobot 61,98 GT. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.

“Tidak hanya ilegal, kapal ini juga tidak mengibarkan bendera apapun dan diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar,” jelas Ipunk.

Menurutnya, dari hasil dokumentasi berupa foto, video, hingga titik koordinat penangkapan, terbukti bahwa kapal itu sedang beroperasi di dalam wilayah perairan Indonesia.

“Kapal, ABK, hasil tangkapan, serta seluruh dokumen telah kami serahkan kepada PPNS di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Ipunk.

KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Dihancurkan

Selain operasi di Selat Malaka, KKP juga melakukan penertiban di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Sabtu (2/8/2025), yang dipimpin oleh Kapal Pengawas Orca 04. Sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan asal Filipina berhasil ditertibkan.

“Rumpon-rumpon ini kami potong tali penghubungnya agar tidak bisa lagi digunakan. Ini penting untuk melindungi jalur migrasi ikan, khususnya tuna,” kata Ipunk.

Menurutnya, rumpon-rumpon tersebut bisa mengganggu ruaya (pergerakan) ikan tuna yang masuk ke wilayah Indonesia. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak besar terhadap hasil tangkapan nelayan lokal.

“Kami tidak ingin nelayan kita dirugikan. Sampai awal Agustus ini, total sudah 76 rumpon ilegal yang kami tertibkan,” ungkap Ipunk.

Seluruh ponton rumpon yang ditertibkan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk diamankan.

Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus menjaga perairan perbatasan, terutama wilayah rawan pelanggaran seperti Selat Malaka dan Laut Sulawesi. 

“Langkah ini adalah bentuk nyata negara hadir melindungi sumber daya laut dan nelayan kita,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI