Sabtu, 01 November 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun dari Aksi Ilegal di Laut

KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun dari Aksi Ilegal di Laut

Jum`at, 31 Oktober 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja intensif aparat pengawasan di lapangan, mulai dari penangkapan kapal pencuri ikan hingga penggagalan penyelundupan benih lobster. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat keberhasilan besar dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,79 triliun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja intensif aparat pengawasan di lapangan, mulai dari penangkapan kapal pencuri ikan hingga penggagalan penyelundupan benih lobster.

“Sepanjang satu tahun Kabinet Merah Putih, Ditjen PSDKP telah menangani 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan. Dari jumlah itu, 2.209 kasus dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus diproses secara pidana,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, jajaran PSDKP terus bekerja siang malam untuk menjaga laut Indonesia dari berbagai praktik ilegal.

“Kami terus melakukan penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), pengawasan destructive fishing, hingga penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” kata Ipunk, sapaan akrabnya.

Ratusan Kapal Ilegal dan Rumpon Asing Ditertibkan

Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 kapal ikan asing (KIA). Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.

Selain itu, sebanyak 121 rumpon asing ilegal juga berhasil ditertibkan di perairan WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudera Pasifik), dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera). Langkah ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp96,8 miliar.

Gagalkan Penyelundupan 8 Juta Benih Lobster

Kerja sama Ditjen PSDKP dengan berbagai instansi juga membuahkan hasil signifikan dalam menggagalkan penyelundupan lebih dari delapan juta Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak dikirim ke luar negeri. Nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan dari aksi ini mencapai Rp1,02 triliun.

Tak hanya BBL, Ditjen PSDKP juga membongkar penyelundupan 103.400 butir telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan nilai kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp10,3 miliar.

Selain itu, pengawasan terhadap perdagangan ikan dilindungi berhasil menghentikan sementara usaha 551 ekor ikan Arwana Super Red tanpa izin di Pontianak dengan nilai potensi kerugian Rp1,3 miliar.

Tindak Obat Ikan Ilegal dan Destructive Fishing

Dalam operasi lainnya, petugas PSDKP juga memusnahkan 1,5 ton obat ikan ilegal di Pulau Bangka, Bangka Belitung, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp6,25 miliar.

Adapun dalam kasus destructive fishing, sebanyak 19 kasus ditangani dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,75 miliar.

Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Penertiban juga dilakukan terhadap 87 kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta 9 kasus Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE). Dari penegakan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp2,07 triliun.

“Kami ingin memastikan laut Indonesia dimanfaatkan secara berkelanjutan dan sesuai aturan. Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak, tapi juga melindungi sumber daya kita agar bisa dinikmati generasi mendatang,” tegas Ipunk. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI