DIALEKSIS.COM | Cilacap - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis kepada 280 awak kapal perikanan (AKP) di Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja para nelayan yang sehari-hari berjibaku dengan risiko di laut.
"Ini merupakan wujud komitmen KKP untuk mendorong pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan di Indonesia, khususnya untuk persyaratan kompetensi dan dokumen awak kapal," ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (30/6/2025).
Pelatihan yang diberikan berupa Basic Safety Training Fisheries Tingkat II (BST-F II) serta penerbitan Buku Pelaut Perikanan (BPP). Kegiatan berlangsung selama tiga hari, dari 24 hingga 26 Juni 2025, di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap.
Pelatihan Berstandar Internasional
Kepala Pusat Pelatihan BPSDMKP, Lilly Aprilya Pregiwati, menyebut pelatihan ini mengacu pada standar internasional sesuai Konvensi IMO STCW-F 1995, yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2019.
"Kita libatkan BPPP Tegal untuk memberikan pelatihan, seperti teknik bertahan hidup saat darurat, pertolongan pertama pada kecelakaan, hingga penanganan kebakaran dan pencegahan pencemaran laut," jelas Lilly.
Tantangan Tinggi di Laut
Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah, nelayan atau AKP menghadapi risiko besar setiap kali melaut. Karena itu, bekal kompetensi keselamatan dasar menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
"Keselamatan di laut itu tidak bisa ditawar. Profesi ini penuh tantangan, sehingga kemampuan melindungi diri dan menyelamatkan sesama dalam kondisi darurat sangat penting," tegasnya.
Program fasilitasi BST-F II dan pelayanan BPP ini telah menjangkau 723 orang pada 2023, dan 2.447 orang pada 2024. Jumlah tersebut diharapkan terus meningkat sepanjang 2025.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, setiap AKP wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia di atas 18 tahun, memiliki kompetensi, Buku Pelaut Perikanan, jaminan sosial ketenagakerjaan, perjanjian kerja laut (PKL), serta sehat jasmani dan rohani. [in]