Sabtu, 21 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / KKP: 2 Kapal Asing, 21 Rumpon Ilegal, dan Ribuan Telur Penyu Diamankan

KKP: 2 Kapal Asing, 21 Rumpon Ilegal, dan Ribuan Telur Penyu Diamankan

Jum`at, 20 Juni 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menggagalkan serangkaian aktivitas ilegal di wilayah perairan nasional. Dalam waktu satu pekan, KKP berhasil mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Filipina, menertibkan 21 rumpon ilegal di Laut Pasifik, serta menyita 1.950 butir telur penyu ilegal di Kalimantan Barat.

"Ini bukan sekadar pelanggaran perikanan. Ini soal menjaga keamanan laut kita dari aktivitas ilegal yang terorganisir lintas negara," tegas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam keterangan resmi yang dilansir pada Jumat (20/6/2025).

Kapal ikan berbendera Filipina tersebut -- FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) dan LPO-2 (31 GT) -- diamankan oleh KP HIU MACAN TUTUL 01 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716, Laut Sulawesi. Kapal ini ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan alat tangkap purse seine serta menggunakan kapal lampu.

"Target tangkapannya adalah tuna. Komoditas ini sangat penting secara ekonomi, dan keberadaannya terus terancam oleh aktivitas ilegal semacam ini," ujar Ipunk.

Sebanyak 17 awak kapal asal Filipina diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini, kapal dan awak sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Rumpon Ilegal sebagai Ancaman Strategis

Dalam operasi terpisah di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik, KP. ORCA 04 berhasil menertibkan 21 rumpon ilegal yang diduga digunakan oleh nelayan Filipina.

"Rumpon ilegal ini bukan hanya alat tangkap. Ia adalah bentuk okupasi wilayah penangkapan ikan secara diam-diam. Ini barrier bagi ikan masuk ke perairan kita, dan bentuk nyata pelanggaran wilayah," jelas Ipunk.

Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp48,4 miliar. Sejauh ini, KKP telah menangkap 53 kapal pelaku illegal fishing sepanjang tahun, terdiri dari 38 kapal berbendera Indonesia dan 15 kapal asing, serta menertibkan 44 rumpon ilegal asing.

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh kegiatan ini mencapai Rp1,035 triliun.

Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan di Kalimantan Barat

Tak hanya di laut, pengawasan juga dilakukan di jalur darat dan pelabuhan. Pada Selasa (17/6/2025), tim gabungan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Wilker Sintete menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.

“Telur-telur ini diamankan tanpa pemilik dan penerima. Ini adalah praktik gelap yang merusak ekosistem laut kita,” ungkap Ipunk.

Ia menegaskan bahwa KKP akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk perdagangan satwa laut yang dilindungi. “Kami akan selalu hadir. Jangan main-main dengan hukum di laut Indonesia,” tegasnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra