Selasa, 26 Agustus 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Kapolsek Lueng Bata: Bangunan di Tanggul Sungai Ancam Keselamatan Warga

Kapolsek Lueng Bata: Bangunan di Tanggul Sungai Ancam Keselamatan Warga

Selasa, 26 Agustus 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah, terutama bantaran sungai, Muspika Lueng Bata bersama Polsek melaksanakan sosialisasi penertiban bangunan liar kepada warga. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah, terutama bantaran sungai, Muspika Lueng Bata bersama Polsek melaksanakan sosialisasi penertiban bangunan liar kepada warga.

Kegiatan tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keteraturan tata ruang dan larangan mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah secara ilegal.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lueng Bata kepada pemilik bangunan liar di atas tanggul Krueng Aceh tepatnya di samping jembatan Lamseupeung - Lambhuk Gampong Panteriek dan Gampong Lamseupeung.

Ia mengatakan, materi yang disampaikan terkait pembangunan di area tanggul sungai dilarang karena dapat merusak fungsi tanggul dan menghambat aliran air.

Selain itu, bangunan liar akan berpotensi menimbulkan banjir, longsor tanggul, serta membahayakan keselamatan warga.

“Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan peringatan dan waktu tenggang seminggu agar pemilik bangunan dapat membongkar bangunan secara sukarela dan apabila tidak dipatuhi, maka akan dilakukan langkah penertiban oleh Satpol PP bersama aparat terkait," pungkas Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi yang dilansir pada Selasa (26/8/2025). [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka