DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan langkah Polresta yang terus menggencarkan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah, Minggu (15/6/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Polresta, Polsek, sebagai bentuk tindakan preventif guna mengantisipasi potensi Karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran.
“Melalui patroli dan sosialisasi, kami ingin mengedukasi masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Praktik ini sangat berisiko dan bisa memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan,” ujar KBP Joko.
Tak hanya memberikan imbauan secara langsung, jajaran kepolisian juga menyampaikan informasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.
Kapolresta menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi strategi utama untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi bersama aparat untuk mencegah Karhutla. Dengan partisipasi aktif semua pihak, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga kelestarian alam Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” pungkasnya.[*]