DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025.
KBP Joko Heri Purwono mengatakan himbauan ini sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Republik lndonesia Nomor : B-20/M/STU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Berdasarkan arahan tersebut, Kapolresta Banda Aceh, menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di wilayah hukum untuk melakukan Gotong-royong, menghias bangunan Kantor Pemerintah/Swasta, Rumah lbadah, Rumah/Ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 nantinya.
Himbauan ini ditujukan juga kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis agar merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya, kepada Gampong-gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh diharapkan untuk melakukan Gotong-royong, memasang dan menghias Gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Lalu, KBP Joko menegaskan kepada para Kapolsek Jajaran untuk dapat menindaklanjuti dan meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing.
“Kepada para Kapolsek setelah menindaklanjuti himbauan ini dan selanjutnya meneruskan informasi ini kepada para geuchik di wilayah masing-masing kecamatan," ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan, tutupnya.