DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah polres jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba di Tanah Rencong.
“Kami tidak akan beri ruang sedikit pun untuk para bandar narkoba. Aceh tidak boleh dijadikan surga bagi peredaran narkotika. Kami akan tindak tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pol. Marzuki dalam konferensi pers yang dihadiri media dialeksis.com.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan jaringan sabu internasional itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap satu pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.
“Dari tangan pelaku kami amankan empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, dan sejumlah dokumen pribadi. Dari hasil pengembangan, kami temukan lagi 3,2 kilogram sabu lainnya, sehingga total mencapai 80,5 kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, pengungkapan terbesar kedua berasal dari operasi di Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan laporan masyarakat pada awal Oktober 2025, polisi menemukan aktivitas distribusi ganja dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Dari lokasi berbeda di Gayo Lues, total ganja yang berhasil kami amankan mencapai 1,3 ton. Operasi ini dilakukan dengan dukungan penuh masyarakat dan lintas instansi,” ungkap Marzuki.
Kasus lain yang turut menarik perhatian publik adalah penemuan satu kilogram kokain oleh warga Gampong Iboih, Sabang, yang tersangkut di akar bakau pada 6 September 2025. Barang haram itu segera diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami ingin memberi pesan yang jelas, tidak ada kompromi bagi bandar dan pengedar narkoba di Aceh. Mereka akan kami kejar sampai ke pelosok mana pun, karena narkoba adalah musuh negara dan musuh rakyat Aceh,” tegasnya.
Marzuki menambahkan, pengungkapan kasus besar ini bukan sekadar keberhasilan aparat penegak hukum, melainkan juga bentuk nyata dari sinergi dan kepercayaan masyarakat.
Ia menyebut, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan angka kecil. Setiap gram narkotika yang berhasil kita amankan adalah nyawa-nyawa muda yang terselamatkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menyerukan agar semangat kolaborasi ini terus dijaga sebagai garda terdepan dalam melindungi masa depan generasi muda Aceh dari jerat narkoba.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga anak-anak Aceh agar tidak menjadi korban peredaran gelap ini. Lindungi masa depan mereka, karena di tangan generasi muda inilah nasib Aceh ditentukan,” ujarnya.
Kapolda menegaskan kembali komitmen institusinya untuk terus memperkuat operasi lintas sektor bersama BNNP, Bea Cukai, dan seluruh jajaran kepolisian di daerah.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus bergerak, tanpa kompromi, tanpa ampun bagi para bandar. Polda Aceh berdiri di garda terdepan untuk menjaga tanah ini tetap bersih dari narkotika,” pungkasnya. [nh]