Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Kadiv Propam Polri: Aturan Penggunaan Senjata Api Sudah Jelas, Tinggal Optimalisasi

Kadiv Propam Polri: Aturan Penggunaan Senjata Api Sudah Jelas, Tinggal Optimalisasi

Selasa, 03 Desember 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menanggapi usulan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri. Ia menegaskan bahwa aturan penggunaan senjata api sudah jelas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), namun optimalisasi penerapannya di lapangan perlu ditingkatkan.

"Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing," kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Penggunaan senjata api oleh petugas Polri diatur dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi luar biasa, untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, melindungi orang lain dari ancaman serupa, mencegah kejahatan berat, atau menangani situasi berbahaya yang tidak dapat ditangani dengan cara lain.

Selain itu, senjata api juga dapat digunakan untuk menghentikan tindakan yang sangat membahayakan jiwa manusia.

Kasus Penembakan oleh Anggota Polisi Jadi Sorotan

Pernyataan Abdul Karim muncul di tengah sorotan publik atas dua kasus penembakan oleh anggota polisi. Salah satunya adalah insiden yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Insiden ini diduga terkait pengungkapan kasus tambang ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Menanggapi kasus tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api oleh anggota. Evaluasi akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap. Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga hasil evaluasi seperti apa akan disampaikan," ujar Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kasus penembakan ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya penerapan aturan penggunaan senjata api untuk memastikan keamanan dan profesionalitas anggota Polri di lapangan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda