DIALEKSIS.COM | Jakarta - Upaya pemerintah menekan nilai perputaran transaksi judi online bukan semata-mata menegakkan aturan, tetapi sebagai langkah untuk menjaga keluarga, pelajar, dan pekerja dari jeratan utang dan kehilangan aset akibat praktik ilegal ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan intervensi Kemkomdigi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menargetkan penurunan drastis perputaran dana judi online, yang sebelumnya diproyeksi mencapai Rp1.200 Triliun, agar turun ke Rp200 Triliun pada akhir 2025 sehingga risiko sosial ekonomi bagi masyarakat bisa berkurang nyata.
"Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Sudah sering kita dengar korban-korban judi online melakukan kejahatan karena terdesak setelah mengalami kekalahan," ujar Wamen Nezar yang dilansir pada Minggu (30/11/2025).
Wamen Nezar mengatakan judi online saat ini semakin masif mempromosikan diri di ruang digital dengan menargetkan banyak kalangan masyarakat.
"Mereka tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga kelompok rentan, seperti ibu rumah tangga, anak-anak, pelajar, hingga mahasiswa," tuturnya.
Menurut Wamen Nezar, jeratan judi online memberikan dampak yang buruk bagi produktivitas nasional. "Selain menjerumuskan masyarakat pada jeratan utang yang menyebabkan kemiskinan, judi online ini juga mematahkan etos kerja keras. Jadi tugas kita semua melawan judi online ini untuk menyelamatkan moral bangsa kita," tandasnya.
Digitalisasi perbankan yang memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan juga menyebabkan meningkatnya aktivitas kejahatan scam, diantaranya dalam bentuk phising, social engineering, dan love scam.
"Love scam ini dia memakai pendekatan rayuan dan ada banyak sekali yang terkena, kebanyakan adalah asisten rumah tangga, ada banyak juga remaja, anak-anak, bahkan yang sudah dewasa terjerat dalam berbagai modus ini," jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal, Wamen Nezar mengajak para pelaku sektor jasa keuangan untuk melakukan penguatan dari sisi know your customer (KYC), customer due diligence (CDD), dan enhanced due diligence (EDD) agar pelaku tidak bisa memanfaatkan rekening perbankan sebagai penampung uang dari hasil kejahatan.
"Sektor jasa keuangan adalah garda terakhir dan paling krusial dalam memutus mata rantai kejahatan ini. Kejahatan digital selalu bermuara pada transaksi finansial," tegasnya.
Dalam menangani konten ilegal di internet, khususnya terkait judi online, Kemkomdigi terus melakukan sejumlah tindakan terhadap platform digital yang melanggar undang-undang, mulai dari sanksi peringatan hingga pemutusan akses.
Sejak Oktober 2024 hingga November 2025, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 2,4 juta konten terkait judi online dalam bentuk situs web, aplikasi, dan akun media sosial. [*]