Dua Tersangka Korupsi Pengadaan SIMRS RSUD dr. H. Yuliddin Away, Kejaksaan Tetapkan Status Tersangka
Font: Ukuran: - +
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengumumkan penetapan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang atau jasa SIMRS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
Dari rilis diterima Dialeksis.com, Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023, keduanya tanggal 9 Oktober 2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah F, yang menjabat sebagai Direktur BLUD RSUD dr.H. Yuliddin Away Tapaktuan periode 2015-2019, dan RY, yang merupakan Direktur PT. Klik Data Indonesia.
Para tersangka dihadapkan pada dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Kedua tersangka diduga secara bersama-sama dan melawan hukum terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan SIMRS di BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, dengan nilai total uang negara yang telah dibayarkan mencapai Rp. 4.380.000.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Untuk mengamankan proses penyidikan, keduanya dikenakan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 dan Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023, tanggal 9 Oktober 2023.
Pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tujuan utama adalah memastikan kelengkapan dan kejelasan perkara ini secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1.825.308.215, berdasarkan minimal dua alat bukti yang telah ditemukan. Penyidik juga merujuk pada surat jaksa agung nomor B-22/A/SUJA/2021 tanggal 03 Februari 2021, yang mengindikasikan unsur Kehati-hatian Negara (KN) bukanlah syarat utama untuk menetapkan status tersangka.
Penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh untuk melengkapi penyelidikan dan memastikan kebenaran materil dalam perhitungan KN. Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berjalan dengan tekun dan transparan, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.