Minggu, 06 Juli 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Diduga Lakukan Pelecehan, Remaja Pria 17 Tahun di Aceh Selatan Diamankan Polisi

Diduga Lakukan Pelecehan, Remaja Pria 17 Tahun di Aceh Selatan Diamankan Polisi

Sabtu, 05 Juli 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Tindak Tegas Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku di Trumon Timur. Foto: dok Polres Aceh Selatan 

DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Trumon Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur. 

Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Polsek Trumon Timur pihaknya segera membentuk tim dan melakukan koordinasi lapangan. 

“Kami langsung bergerak cepat. Setelah pemetaan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Sabtu (5/7/2025). 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, antara lain pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI