kip lhok
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh Rutin Pengawasan Hingga Dini Hari

Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh Rutin Pengawasan Hingga Dini Hari

Selasa, 27 Februari 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si mengungkapkan bahwa Satpol PP WH tidak hanya melakukan patroli di siang hari, tapi juga melakukan pengawasan hingga larut malam dan dini hari. [Foto: Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mempertegas komitmennya dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Kota.

Dalam upaya mencegah potensi pelanggaran terhadap ketentuan Syariat Islam, Satpol PP WH Kota Banda Aceh tidak hanya melakukan patroli di siang hari, tapi juga melakukan pengawasan hingga larut malam dan dini hari.

Menggunakan mobil dinas dan menyisir dengan berjalan kaki, personel Satpol PP WH Banda Aceh secara rutin melakukan pengawasan di berbagai lokasi potensial terjadi pelanggaran Syariat Islam. Mulai dari jalan-jalan protokol hingga gang-gang kecil serta tempat-tempat keramaian yang selama ini terindikasi terjadi pelanggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pencegahan yang lebih efektif.

“Kami menyadari bahwa potensi pelanggaran Syariat Islam dapat terjadi kapan saja, baik itu di siang hari maupun di malam hari. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan secara intensif bahkan hingga dini hari,” ujarnya.

Patroli tersebut tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Adapun fokus pengawasan patroli malam hari meliputi pengawasan pakaian yang sesuai dengan aturan Islam, larangan minuman keras, perjudian hingga Khalwat dan Ikhtilat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda