Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Besok Sidang Perdana PHPU Presiden, Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Keamanan

Besok Sidang Perdana PHPU Presiden, Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Keamanan

Selasa, 26 Maret 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mobil Rantis Barracuda disiagakan didepan gedung MK untuk penanganan pengamanan jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar perdana besok Rabu (27/3/2024). [Foto: Humas MK/Ifa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menjelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, personel Kepolisian disiagakan untuk menjaga keamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut, pengamanan dilakukan di dalam Gedung hingga di luar Gedung MK.

“Kalau di dalam Gedung MK ini ada 130 perbantuan dari Kepolisian, sementara di luar MK otoritas Kepolisian," kata Fajar, Senin (25/3/2024).

Terkait dengan pemasangan barrier (penghalang) beton dan kawat berduri, Fajar menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan. Selain itu, MK juga telah menertibkan lokasi parkir serta akses keluar masuknya para Hakim Konstitusi dan pemohon.

“Sekedar upaya-upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk ketertiban parkir dan seterusnya. Akses masuknya hakim dan para pihak. Itu perlu diantisipasi,” terangnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan permohonan PHPU Presiden ke MK. 

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 1/2024), MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). 

Sidang perdana PHPU Pilpres digelar pada Rabu (27/3/2024) besok. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda