DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengevaluasi enam bulan penerapan kebijakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Sejumlah platform mulai melakukan penonaktifan akun anak dan memperkuat fitur keamanan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan evaluasi menunjukkan adanya kemajuan. Namun, pemerintah menilai pelindungan anak di ruang digital masih menghadapi banyak tantangan, terutama seiring perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
"Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam laporan evaluasi, TikTok menyebut sekitar 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan. Angka itu meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada pelaporan awal.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Sekitar 22,5 juta akun anak juga telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan.
Menurut dia, pemerintah juga menilai perubahan desain dan fitur layanan serta kemampuan platform dalam mengurangi risiko bagi anak.
Instagram dan Facebook masih dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Pemerintah menilai fitur Teen Account masih perlu diperkuat untuk menghadapi tujuh kategori risiko, yakni kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kemkomdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari tujuh kategori tersebut sebagai acuan bagi platform dalam melakukan mitigasi risiko.
Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi bagi anak dan orang tua. Fitur pengawasan orang tua dinilai tidak akan optimal jika pengguna tidak memahami cara memanfaatkannya.
Selain itu, Kemkomdigi masih menunggu laporan Meta terkait penanganan akun anak di platform Threads, termasuk langkah penonaktifan akun dan mitigasi risikonya.
Pelindungan Anak Hadapi Tantangan AI
Meutya mengatakan perkembangan AI menghadirkan risiko baru yang tidak mengenal batas platform maupun negara. Karena itu, pelindungan anak membutuhkan kerja sama internasional.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi tersebut mempertemukan pemerintah, organisasi internasional, perusahaan teknologi, akademisi, masyarakat sipil, dan pakar pelindungan anak.
Koalisi itu mendorong sejumlah agenda, antara lain keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri," ujar Meutya.
Pemerintah menilai prinsip pelindungan anak dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS perlu terus dikembangkan untuk menghadapi era AI. Keselamatan dan hak anak diharapkan menjadi bagian dari desain teknologi sejak awal.
Sekitar 70 juta anak Indonesia disebut akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI. Pemerintah pun mendorong agar tata kelola AI turut mempertimbangkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, dan hak anak.
Ke depan, Kemkomdigi akan melakukan survei untuk mengukur dampak kebijakan di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah, platform digital, kementerian/lembaga, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, dan pakar teknologi juga akan diperkuat.
Meutya menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah atau platform.
"Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini," katanya. [*]