2 Lansia Selundupkan 54 Kg Kalajengking Kering Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan
Font: Ukuran: - +
Satgaspam TNl AL menunjukkan kalajengking yang telah dikeringkan tanpa dilengkapi dokumen yang sah seberat 54 kg yang akan diselundupkan ke Hong Kong. [Foto; Dispen AL]
DIALEKSIS.COM | Surabaya - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal, kembali mengamankan dan menggagalkan upaya pengiriman satwa yaitu kalajengking yang telah dikeringkan tanpa dilengkapi dokumen yang sah seberat 54 kg melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (10/1/2025).
"Saat itu petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pengawasan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura," ucapnya dalam keterangan resmi pada Senin (13/1/2025).
Petugas mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang di keberangkatan Bandara Juanda. Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual oleh petugas mendapati benda mencurigakan pada 2 koper dan 2 kardus besar yang berisikan komoditas hewan kalajengking yang sudah dikeringkan tanpa disertai dokumen dengan berat 54 Kg.
"Terduga pelaku, berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen, yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas yang akan diselundupkan dengan tujuan akhir Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan," ungkap Dansatgaspam Bandara Juanda.
Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
"Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen, merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar)," tegasnya.
Penggagalan ini merupakan wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, serta bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil dalam rangka penegakan hukum, ketertiban dan keamanan.
Penggagalan upaya satwa ini bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan seluruh stakeholder di Bandara Juanda lainnya. [*]