DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polres Aceh Timur berhasil menangkap 17 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan selama dua pekan terakhir. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan enam laporan polisi yang masuk ke pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur pada Kamis (12/6/2025), mengatakan bahwa seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.
Mereka di antaranya berinisial RA, RI, ED, MU, dan DA yang merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak, NA dari Kecamatan Julok, SF dan AR dari Kecamatan Nurussalam, ED dari Kecamatan Madat, YU dan MY dari Kecamatan Simpang Ulim, RI dari Kecamatan Nurussalam, SA dan JU dari Kecamatan Darul Ihsan, SM dari Kecamatan Idi Tunong, serta SA dan IS dari wilayah Panton Labu, Aceh Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor tanpa pelat nomor sebagai barang bukti. Kelima motor tersebut terdiri dari satu unit Yamaha NMAX, satu unit Honda CBR, dua unit Honda Beat, dan satu unit Honda CRF.
"Kami telah menghubungi pemilik kendaraan. Silakan datang ke Polres dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap. Jika dokumennya sah, kendaraan bisa langsung diambil kembali," ujar AKBP Irwan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita enam unit sepeda motor lain yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Motor-motor ini terdiri dari tiga unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Supra, dan satu unit Honda Beat. Seluruh kendaraan tersebut tidak memiliki nomor polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 juncto Pasal 480 serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan penadahan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan demi mencegah aksi pencurian yang semakin marak terjadi.