Sabtu, 08 November 2025
Beranda / Gaya Hidup / Pembeli Online Kaget Tingginya Pajak Impor, Bea Cukai Aceh Jelaskan Aturannya

Pembeli Online Kaget Tingginya Pajak Impor, Bea Cukai Aceh Jelaskan Aturannya

Jum`at, 07 November 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pembeli online di Aceh sempat terkejut saat mengetahui bahwa sepatu yang ia beli dari marketplace luar negeri dikenai bea masuk dan pajak impor hampir setengah dari harga barang. 

Keluhan itu disampaikan langsung kepada Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh.

“Setelah kami cek, ternyata sepatu termasuk dalam kategori barang dengan tarif khusus,” kata Muparrih di Banda Aceh, Jumat. 

Penjelasan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Barang Kiriman sebelumnya (PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023). Regulasi tersebut mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan mengatur tarif bea masuk khusus untuk sejumlah komoditas dengan nilai kiriman antara 3 dolar hingga 1.500 dolar AS.

Beberapa barang yang dikenai tarif khusus di antaranya buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki termasuk sepatu, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Untuk kategori umum, barang kiriman dari luar negeri biasanya dikenakan tarif flat 7,5 persen. Namun untuk kategori khusus, tarifnya bisa mencapai 25 persen.

“Buku tidak dikenai bea masuk, sedangkan kosmetik, besi baja, dan jam tangan dikenai 15 persen. Untuk tas, tekstil, alas kaki, dan sepeda, tarif bea masuknya 25 persen,” ujar Muparrih.

Selain bea masuk, pembeli juga wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen, kecuali untuk buku yang dikecualikan dari PPh.

Muparrih mencontohkan, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika seharga 90 dolar AS dengan ongkos kirim dan asuransi 10 dolar, maka nilai pabeannya menjadi 100 dolar AS. Dengan kurs pajak Rp16.000 per dolar, nilai pabean menjadi Rp1,6 juta. Bea masuk 25 persen setara Rp400 ribu, ditambah PPN Rp220 ribu dan PPh Rp100 ribu. Total pungutan mencapai sekitar Rp720 ribu, atau hampir separuh harga barang.

“Artinya, untuk barang seharga Rp1,6 juta, pembeli harus membayar pungutan sekitar Rp720 ribu,” kata Muparrih.

Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup memasukkan nomor resi yang diberikan oleh penjual atau marketplace untuk mengetahui status dan pungutan barang tersebut.

Pembeli barang dari luar negeri diminta untuk lebih memahami ketentuan atas barang kiriman dari luar negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besarnya bea masuk dan pajak impor yang dikenakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai1500225 atau media sosial Bea Cukai.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI