kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Muttaqin Ahli IT Ungkap Gagasan Tangkal Judi Online Dikalangan Pemuda

Muttaqin Ahli IT Ungkap Gagasan Tangkal Judi Online Dikalangan Pemuda

Sabtu, 20 April 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Muttaqin, S.T., M.Cs, Ahli Informasi dan Teknologi dan Dosen Teknik Komputer Universitas Sains Cut Nyak Dhien. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat, menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menurut temuan PPATK, dari tahun 2022 hingga 2023, tidak kurang dari 3,2 juta orang berpartisipasi dalam permainan judi online dengan total deposit mencapai Rp34,5 triliun. 

Pada tahun 2023 saja, nilai transaksi terkait judi online mencapai Rp327 triliun, dengan keterlibatan 2,2 juta warga berpenghasilan rendah atau miskin, yang pendapatannya kurang dari Rp100 ribu per hari.

Menyingkapi fakta itu Ahli Informasi dan Teknologi, Muttaqin, S.T., M.Cs, yang juga Dosen Teknik Komputer di Universitas Sains Cut Nyak Dhien, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena ini. Menurutnya, kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat menyebabkan banyak generasi muda tergoda oleh iming-iming kekayaan instan melalui judi online.

“Perlu perhatian khusus bersama terhadap merebaknya judi online di kalangan generasi muda,” kata Muttaqin kepada Dialeksis.com (20/04/2024).

Dia juga menekankan pentingnya upaya penegakan hukum yang masif melibatkan berbagai elemen masyarakat, industri, media, akademisi, serta instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, edukasi keuangan digital perlu digalakkan agar masyarakat dapat mengelola keuangan dengan baik dan tidak terjebak dalam praktik judi online yang merugikan.

“Diperlukan berbagai pendekatan, termasuk rehabilitasi psikologis dengan pendekatan ilmiah serta pendekatan keluarga dan keagamaan, untuk mengatasi maraknya judi online,” tambahnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda