Jadwal Cuti Bersama Terbaru 2021, Catat untuk Berlibur
Font: Ukuran: - +
Foto: ilustrasi/net
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah merombak jadwal cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari. Jadi hanya ada dua hari cuti bersama di 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: Signal Iduna Park Saksi Sejarah Borussia Dortmund Libas Arminia Bielefeld 3-0
Hal itu diputuskan langsung dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ratas dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, serta Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Muhadjir awal pekan lalu.
Baca juga: Update 27 Februari: Sebaran 6.208 Kasus Positif Covid-19 di 34 Provinsi
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari yakni:
12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada :
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur. Yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid 19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," ujarnya [cnbcindonesia.com].