Beranda / Gaya Hidup / BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker Kulit

BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker Kulit

Minggu, 02 Juli 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

theweathernetwork.com

Kandungan berbahaya dalam kosmetik

Kandungan berbahaya dalam kosmetik. Foto: theweathernetwork.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Penelusuran dilakukan sepanjang tahun 2022, beberapa di antaranya yakni produk ilegal seperti krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.

Kebanyakan dari produk yang ditemukan mengandung merkuri, bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare. Pemakaian bahan merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri," terang BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/2023).

"Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," lanjutnya.

Krim pencerah kulit dan sabun obat yang mengandung merkuri dapat diserap melalui kulit. Joshua Zeichner, Direktur Penelitian Kosmetik dan Klinis di Rumah Sakit Mount Sinai di New York City mengungkapkan, ketika dioleskan ke wajah, merkuri dikaitkan dengan iritasi kulit, ruam, dan perubahan warna.

"Jika diserap, [itu] bahkan dapat menyebabkan keracunan merkuri dengan toksisitas pada ginjal dan sistem saraf."

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap bahwa efek samping utama merkuri dalam produk perawatan kulit adalah kerusakan ginjal.

Berikut sederet produk kosmetik ilegal rilisan BPOM RI:

1. Temulawak New and Day Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN Siang dan Malam

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super Dr Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

10. Ling Zhi Day & Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella

BPOM RI mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," terang BPOM dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).

Bukan hanya kosmetik, sederet obat ditemukan BPOM RI mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Daftar Produk Obat Tradisional Ilegal

1. Tawon Klanceng

2. Montalin

3. Wantong

4. Xion Ling

5. Gelatik Sari Manggis

6. Pil Sakit Gigi Pak Toni

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

8. Minyak Lintah Papua

[detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda