Beranda / Gaya Hidup / BPOM Larang Peredaran Latiao Usai Kasus Keracunan

BPOM Larang Peredaran Latiao Usai Kasus Keracunan

Rabu, 06 November 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Jajanan latiao. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang peredaran camilan Latiao di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul laporan kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kasus keracunan pangan tersebut diduga terkait konsumsi produk olahan Latiao, yang saat ini populer dan mudah ditemui di marketplace online. BPOM menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan larangan peredaran untuk mencegah meluasnya dampak negatif camilan asal China ini.

Latiao sendiri adalah camilan berbentuk stik panjang berwarna merah, terbuat dari tepung gandum, tepung kacang kedelai panggang (kinako), dan minyak cabai. Makanan ini terkenal dengan cita rasa pedas dan gurih yang khas, serta diperkaya bahan tambahan seperti MSG, pewarna, dan pengawet untuk menjaga ketahanan dan cita rasa.

Menurut laman Nikkei Asia, "latiao" berarti "potongan pedas" dalam bahasa China. Camilan ini berasal dari Pingjiang, Hunan, di mana awalnya disebut mianjin, dan dikenal sebagai makanan yang memberikan sensasi pedas menyengat, atau mala. Di negara asalnya, latiao memiliki banyak penggemar, namun pemerintah China telah menyoroti keamanannya dan melarangnya dipasarkan di sekolah-sekolah karena risiko kesehatan.

Di Indonesia, BPOM mendeteksi indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao. Bakteri ini diketahui dapat menghasilkan racun yang memicu gejala keracunan, seperti sakit perut, mual, pusing, dan muntah. Kandungan asam sorbat dan asam dehidroasetat dalam Latiao juga memicu kekhawatiran karena bahan tersebut dilarang digunakan dalam tepung beraroma di China, mengingat efek sampingnya terhadap kesehatan.

Dengan adanya temuan ini, BPOM meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih camilan, terutama yang berasal dari luar negeri dan belum memiliki izin edar resmi. Larangan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian luar biasa terkait keracunan pangan yang merugikan banyak pihak.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda