Tidak Terima Dipecat, Gubernur dan Partai Aceh Akan Digugat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Feature - Dia sudah diamankan pihak penyidik Narkoba Polres Bener Meriah awal Mei lalu bersama tersangka lainya dalam persoalan sabu. Lencana di dada sebagai orang terhormat di negeri Burni Telong ini menjadi taruhan.
Ahirnya partainya yang merupakan partai mayoritas di Aceh menentukan sikap, memecatnya dari anggota dewan dan partai. Namun Y, yang sebelumnya menjadi anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh tidak terima atas keputusan partai.
Dia memberikan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya dia akan menggugat partainya yang telah memecatnya. Karena dia belum dinyatakan bersalah, hukum tetap (inkrah) atas kasus yang ditimpakan padanya belum final.
Y ketika masih berstatus sebagai tersangka sudah dipecat partainya. Ketua Partai Aceh (PA) Bener Meriah, Baharuddin Usman alias Tgk Bahar, ketika awal-awal Y ditangkap penyidik sudah memberikan pernyataan ke media.
"Kita sangat menghormati pihak penegakan hukum, Jika terbukti positif dan ditetapkan sebagai tersangka, partai akan memberhentikan Y dari keanggotaan Partai Aceh (PA) Bener Meriah," kata Tgk Bahar.
Y resmi diberhentikan dari Partai Aceh dan posisinya di DPRK Bener Meriah telah digantikan orang lain. Karena menurut Tgk Bahar, sesuai ketentuan AD/ART Partai Aceh, ketika ditetapkan sebagai tersangka maka diajukan PAW terhadapnya," ujarnya Tgk Bahar.
Namun kini, muncul perlawan dari Y soal pemecatanya. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Aris Syaputra, mantan anggota DPRK Bener Meriah ini akan menggugat Partai Aceh. Karena menurutnya, dia tidak bersalah.
Menurut Muhammad Aris Syahputra, dalam keteranganya kepada media, Rabu (26/07/2023), dia menilai pemecatan kliennya terlalu terburu-buru sementara kasus tersebut masih tahap penyidikan dan belum inkrah.
Penetapan status tersangka Y anggota DPRK Bener Meriah yang terlibat kasus narkoba dinilai belum memenuhi unsur. Sebab, dalam penangkapan itu polisi tidak menemukan barang bukti di badannya.
“Kita melihat belum memenuhi unsur, karena pada saat penangkapan tidak ditemukan narkoba dari tubuh klien kita,” kata Muhammad Aris Syahputra.
Kendati demikian, kata Aris, pihaknya tetap memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara maksimal dan profesional sesuai SOP.
“Pengakuan klien kita, saat itu dia hanya ingin bertemu dan mengantarkan bantuan ke rumah kerabatnya yang juga merupakan tim sukses,” sebut Muhammad Aris.
Kuasa hukum ini berkeyakinan kliennyatidak terlibat. Karena itu, pihaknya akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal di pengadilan nanti.
"Kita juga akan melayangkan surat keberatan kepada Partai Aceh atas pemecatan terhadap klien kami. Klien kami tidak bersalah dan tak mengunakan narkoba. Sebab saat ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya,” sebut kuasa hukum ini.
“Kita berharap Gubernur Aceh dapat meninjau ulang kembali, sah atau tidaknya surat pemecatan tersebut. Kami juga akan menggugat Gubernur Aceh ke PTUN jika Pemerintah Aceh tetap mengeluarkan SK pemecatan dan PAW terhadap Y,” sebutnya.
Kalau tidak ada bukti, seberani itukah pihak penyidik melakukan penangkapan terhadap anggota DPRK Bener Meriah ini dalam persoalan sabu?
Usai menahan Y dan dua rekanya akibat narkoba, Satreskoba Polres Bener Meriah kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial MA (39), warga Kampung Bujang Kecamatan Bukit.
Penangkapan itu, ekses dari diamankannya oknum anggota DPRK Bener Meriah bersama tiga orang lainnya yang lebih dulu diciduk petugas.
“MA ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan oknum anggota DPRK Bener Meriah yang terlibat sabu,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu(17/5/2023).
Nanang menjelaskan, dari tangan MA tersangka hasil pengembangan ini, petugas mengamankan 30 paket plastik transparan berisi sabu seberat 32,11 gram, tiga plastik transparan berisi sabu seberat 2,03 gram, dua paket plastik berisi sabu seberat 0,80 gram, dan empat plastik transparan berisi sabu seberat 1,01 gram.
Dijelaskan Nanang, pada 4 Mei lalu tim Opsnal Satnarkoba Bener Meriah melakukan patroli, dan pada saat itu petugas melihat MA yang merupakan seorang residivis berada di salah satu rumah kebun di wilayah Desa Bale.
MA merupakan residivis, ahirnya ditahan pihak Polres Bener Meriah bersama empat tersangka lainya, termasuk Y oknum anggota DPRK Bener Meriah, yang sudah terlebih dahulu diamankan pihak penyidik.
Oknum anggota DPRK Bener Meriah ini ditangkap polisi, Rabu (3/05/2023) pukul 20.30 WIB. Selain itu turut juga diamankan AR (31), WE (37), dan ZH (55) mereka merupakan warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Mereka di tangkap di tempat berbeda.
Penangkapan itu diawali dari AR, pada Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti (BB) satu plastik transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram dari kantong saku terduga AR.
AR mengakui barang haram itu dia beli dari WE warga Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit. Giliran WE yang ditangkap penyidik dikediamanya di Kampung Babussalam yang turut disaksikan aparat desa setempat.
Menurut Nanang, Kapolres Bener Meriah, saat dilakukan pengeledahan di kamar WE, anggotanya yang melakukan penangkap menemukan Y dan ZH juga disana, dan didapati bong atau alat isap sabu. Mereka semuanya digelandang ke Mapolres Bener Meriah guna untuk proses penyidikan.
Kepada petugas, Y mengaku tidak memakai narkoba jenis sabu tersebut. Namun, setelah dilakukan cek urine hasilnya positif. "Keempat terduga termasuk oknum anggota DPRK Bener Meriah diamankan di Mako Polres Bener Meriah,untuk proses lebih lanjut," jelas Kaspolres.
Kini melalui kuasa hukumnya Y akan mengugat Gubernur Aceh dan Partai Aceh. Karena menurutnya dia tidak bersalah. Bagaimana kelanjutan dari kisah ini?