kip lhok
Beranda / Feature / Sejak Kapan Aceh Termiskin di Sumatera ?

Sejak Kapan Aceh Termiskin di Sumatera ?

Jum`at, 21 Mei 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Agam Khalilullah


[Foto: republika]

Provinsi Aceh merupakan provinsi yang selalu menjadi pembicaraan hangat, baik di kalangan nasional, maupun ditingkat lokal. Bagaimana tidak, provinsi yang dikenal sebagai daerah penghasil gas alam ini, selalu memperoleh gelar sebagai termiskin di Sumatera.

Pada tanggal 15 Agustus 2005, telah lahir lahir sebuah kesepakatan damai atau yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinky, antara Pemeritah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam perjanjian tersebut, Provinsi Aceh mendapatkan perlakuan khusus, yaitu ada Undang-undang Tentang Pemerintah Aceh, mendapatkan Otonomi Daerah, bisa membentuk Partai Politik Lokal, bisa mencalonkan kepala daerah melalui jalur independen dan mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam setiap tahunnya, selama jangka 20 tahun yang dimulai sejak tahun 2008.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, maka provinsi yang dikenal dengan sebutan “serambi mekkah” itu mendapatkan Dana Otonomi Khusus, berupa tambahan dana transfer yang sebanding dengan 2 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, untuk jangka waktu 15 tahun, yang dimulai sejak tahun 2008.

Penerimaan dana otonomi khusus telah membuat Aceh menjadi salah satu provinsi dengan sumber daya fiskal terbesar di Indonesia. Jika tanpa Dana Otsus, Aceh berada di urutan ke 15 dalam hal nilai pendapatan daerah per kapita, dengan adanya Dana Otsus, Aceh naik ke urutan 7 provinsi di Indonesia dengan pendapatan daerah per kapita tertinggi.

Namun sayang, meskipun telah memperoleh dana yang melimpah, belum mampu menekan angka kemiskinan dan belum mampu membuka berbagai sektor lapangan kerja baru.

Apabila merujuk pada data Badan Pusat Statistik Aceh, maka Provinsi Aceh sudah menjadi daerah termiskin di Sumatera sejak tahun 2002 lalu. Kala itu jumlah penduduk miskin mencapai 1,19 juta jiwa atau 29,83 persen.

Apabila dibandingkan dengan daerah lain, maka Aceh menempati urutan tertinggi, seperti Sumatera Selatan yang saat itu jumlah penduduknya secara persentase 22,32 persen, Bengkulu 22,7 persen, dan yang paling sedikit angka kemiskinannya saat itu adalah Bangka Belitung dengan persentase 11,62 persen.

Apabila dilihat tren dari tahun 2015, maka jumlah penduduk miskin di Aceh masih tinggi. Pada September 2015 misalnya, jumlah penduduk miskinnya 859,41 ribu atau 17,11 persen. Namun turun pada tahun 2016, yaitu sebesar 16,43 persen.

Pada tahun 2017 menjadi 15,92 persen dan 15,68 persen pada September 2018. Sedangkan pada September 2019, angka kemiskinan berhasil turun lagi menjadi 15,01 persen dan turun lagi menjadi 14,99persen pada 2020. Namun pada September 2020, angka kemisinan naik menjadi 15,43 persen atau sebanyak 833,91 ribu orang. Apabila dibandingkan denga jumlah dana otsus yang telah dikucurkan , terhitung 2015-2020 maka mencapai Rp 47,6 triliun.

Semoga saja kedepannya angka kemisikinan Aceh bisa berkurang dan masyarakat dapat hidup sejahtera.(M. Agam Khalilullah)


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda