DIALEKSIS.COM | Feature- Maling diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, namun bagaimana dengan korban, apakah harta mereka yang sudah disikat maling, akan kembali seperti semula?
Polisi sedang memproses perkara pidana kasus BPRS Gayo. Bukan hanya penggeledahan kantor, namun telah melakukan penyitaan rumah milik karyawan bank yang bermasalah. Namun bagaimana nasib para nasabah?
Akankah uang para nasabah yang sudah “ditelan” kembali utuh diterima para penabung? Bagaimana sikap OJK, adakah kepastian untuk para nasabah yang sudah mempercayakan bank plat merah ini?
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, sedang hangat menjadi pemberitaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sudah melakukan penggeledahan kantor bank ini dan sudah melakukan penyitaan rumah salah seorang karyawan bank.
Penggeledahan dilakukan Kamis (8/5/2025) dan penyitaan rumah Jumat Jumat (9/5/2025). Dugaan pembiayaan fiktif di bank ini diperkirakan mencapai Rp 48 miliar. Uang nasabah yang dikorbankan.
Apakah dengan proses pidana yang dilakukan penyidik uang nasabah kembali utuh? Bagaimana sikap OJK yang sampai saat ini belum memberikan penjelasan ke publik, bagaimana tanggungjawab pemerintah daerah yang mendirikan bank ini?
Pihak penyidik Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh walau belum menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun di minggu kedua Mei 2025 sudah membuat kejutan, melakukan penggeledahan kantor BPRS Gayo dan melakukan penyitaan rumah di Hakim Bale Bujang, rumah seorang karyawan bank.
Pamplet penyitaan terpampang. Rumah tersebut disita merupakan bagian dari proses tindak pidana perbankan yang sedang ditangani Dirreskrimsus Polda Aceh, kata Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi AKBP Supriadi.
“Rumah ini diduga diperoleh dari hasil pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan PT BPRS Gayo,” lanjutnya. Penyidik juga menyita 963 lembar pembiayaan yang dijadikan sebagai barak bukti.
Publik berharap pihak penyidik harus membongkar tuntas, sampai ke akar akarnya, kejahatan keuangan Ini adalah kejahatan serius yang diduga melibatkan banyak tangan.
Bagaimana soal uang nasabah. Iwan Bahagia, salah seorang aktivis di Aceh Tengah mempertanyakan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ditilapnya simpanan para nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo.
Dalam keteranganya Iwan menyebutkan, dalam dunia perbankan, OJK berperan sebagai pengawas terhadap kegiatan perbankan, mengatur dan terkait perizinan, serta penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen.
"Tapi peran itu kita lihat dalam kasus BPRS Gayo ini tidak muncul, OJK tidak bicara ke media terkait raibnya uang nasabah, lalu dari 2018 apa yang di awasi? Kemana tanggungjawabnya," kata pegiat keterbukaan Informasi Publik, Iwan Bahagia.
OJK juga berperan dalam penegakkan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor perbankan, termasuk penanganan pelanggaran dan penegakan sanksi terhadap pelanggar. Peran apa yang dilakukan OJK? Mengapa pihak penyidik yang lebih aktif, dimana keterbukaan OJK dalam kasus ini, tanya Iwan.
OJK juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor perbankan melalui pengawasan terhadap praktik perbankan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, namun dalam kasus ini, peran OJK tidak terlihat sama sekali, jelasnya.
Ia meminta para nasabah atau perwakilan, demikian dengan pemerintah Aceh Tengah, menyurati atau menghadirkan OJK terkait kasus hilangnya uang nasabah BPRS Gayo.
"OJK harus bertanggungjawab, terkait pengawasan, pelanggaran hukum dan perlindungan konsumen BPRS Gayo, OJK jangan bersembunyi seolah tidak terkait apa-apa," ungkap Iwan.
Namun para nasabah yang sudah menjadi korban bank plat merah ini, berharap uang yang mereka tabung dikembalikan dengan utuh. Namun siapa yang berani memberikan jaminan dalam persoalan ini, karena sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti.
Para nasabah yang menabung di BPRS Gayo bukanlah ekonomi atas, mereka kalangan menengah dan bawah. Bahkan diantara mereka hanya mengandalkan tabungan di bank ini untuk menyambung hidup, demi menghidupi keluarga.
Sampai kapan para nasabah ini berharap uang mereka dikembalikan. Mereka bukan pengemis, namun meminta haknya untuk dikembalikan.
Proses hukum terhadap mereka yang melakukan kejahatan di Bank Gayo ini sedang berjalan, walau sampai saat ini belum ditetapkan para tersangka. Namun di lain sisi para nasabah yang sudah menjadi korban, masih digantung tanpa tali, belum ada kepastian. Sampai kapan?