kip lhok
Beranda / Feature / Pelukan “Ibu” Menjaga Keselamatan Bharada Eliezer

Pelukan “Ibu” Menjaga Keselamatan Bharada Eliezer

Jum`at, 17 Februari 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Seorang ibu akan melakukan apapun demi anaknya. Bahkan dia siap menggadaikan nyawanya demi sibuah hati. Dia tidak peduli dengan keselamatanya, asalkan buah hatinya terlindungi.

Lihatlah bagaimana sang “ibu” melindungi dan menyelamatkan Bharada Eliezer. Dengan sigap sang ibu menjadikan tubuhnya sebagai tameng, demi melindungi “anaknya” yang baru saja divonis majelis hakim, 1 tahun enam bulan penjara, karena pembunuhan Brigadir Yosua.

Detik-detik menjelang majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, sang ibu sudah menyiapkan dirinya untuk melindungi. Bahkan menjelang palu bedetak di meja, ada yang sudah memegang tangan Bharada E. Mereka sigap, sedikitpun tidak lengah.

Sang ibu berlarian, memeluk “anaknya” yang sudah mendapatkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Melindunginya dalam pelukan kasih sayang, membawanya ke tempat yang lebih aman. Walau pendukungnya kecewa, tidak bersua. Namun itu semuanya harus dilakukan ibu, demi anaknya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benar-benar menjadi “ibu” pelindung bagi Bharada Eliezer. Sejak Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E dikabulkan sebagai Justice Collaborator, sejak itu perlindungan penuh diberikan kepadanya.

Bahkan, LPSK berupaya meringankan hukumanya, karena dia sudah menjadi “anak” LPSK, walau tidak menutup kesalahanya ikut serta melakukan pembunuhan Brigadir J. Ketika Jaksa menuntutnya 12 tahun, LPSK berjuang meyakinkan majelis hakim, agar “anaknya” mendapat hukuman yang lebih ringan.

Buah kejujuran dari Bharada E yang menjadi kunci Pandora dalam menguak tabir pembunuhan Brigadir Yosua ditanggapi serius majelis hakim. Bukan hanya menjadikanya sebagai JC, namun meringankan hukumanya jauh dari tuntutan jaksa. Ada air mata haru di bumi pertiwi, ketika vonis itu dibaca.

Apa peranan sang ibu dalam melindungi anaknya? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. Ada 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni; Saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli.

LPSK mempunya tugas dan wewenang yang diakui negara. Tugas dan wewenangya cukup besar, Mengelola rumah aman. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Melakuan pengawalan, melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan. Memindahkan terlindung ke tempat yang lebih aman. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangkauan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban cukup luas. Tidak hanya dari perlindungan di hadapan hukum saja, saksi dan korban akan juga mendapatkan perlindungan secara fisik. Perlindungan procedural, bantuan medis, Psikologis, psikososial, restitusi dan kompensasi.

Berbekal payung hukum, sejak Bharada E dijadikan JC, hingga saat ini LPSK memberikan perlindungan yang maksimal kepada teman sejawat alrmahum Brigadir Yosua ini.

Perlindungan yang diberikan sang ibu kepada Bharada E membuahkan hasil. Terkuaknya di persidangan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang awalnya dipubis tembak menembak. Ada pelecahan seksual.

Bharada E juga tidak mengkhianati kepercayaan LPSK. Dia memberikan keterangan yang jujur, walau mendapatkan tekanan. Dengan sigap dan berani dia mengungkapkan “apa adanya”, sehingga majelis hakim menaruh simpatinya kepadanya dengan meringankan hukuman, jauh dari tuntutan jaksa.

Harga kejujuran yang dibayar mahal dalam menegakan keadilan. Ada linangan air mata haru, ada dukungan yang luar biasa untuk Bharada E, ketika dia duduk di kursi pesakitan.

Ada pelajaran yang paling berharga dalam tatanan hukum, ada pertarungan antara kejujuran dan kebohongan. Mengadu kekuatan yang disaksikan publik. Ada penengah yang berhati nurani dalam mengambil kesimpulan.

Seorang ibu sudah menunjukan sikapnya dengan penuh kasih sayang dalam tatanan hukum, memberikan perlindungan kepada Bharada E. Dia sudah melindungi dengan kekuatan yang dimilikinya.

Menghargai sebuah kejujuran itu mahal harganya. LPSK sudah mencatat sejarah besar di bumi pertiwi. Melindungi sebuah kejujuaran dalam menguak tabir kelabu, sebuah kasus mengegerkan publik yang tidak akan terkuak tanpa ada kejujuran. *** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda