Beranda / Feature / Pekan ini Aceh Tengah Dihiasi Dengan Kasus Korupsi

Pekan ini Aceh Tengah Dihiasi Dengan Kasus Korupsi

Selasa, 25 Juli 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM| Feature - Walau sudah banyak yang dijebloskan ke penjara dengan mengenakan pakaian orange, kasus korupsi bagaikan sulit dihentikan di negeri ini. Ada saja yang menyusul dan “suka” dilabelkan dengan tersangka korupsi.

Dalam pekan ketiga Juli 2023 ini, Aceh Tengah dihiasi dengan pemberitaan korupsi. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Takengon “menunjukan taringnya” dalam mengungkap kasus korupsi. Dua kasus yang berbeda sudah ditetapkan tersangka.

Teranyar, kasus lama dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), pada Senin sore (24/07/2023) pihak penyidik menetapkan Us Kadisdik Aceh Tengah sebagai tersangka dan melakukan penahanan dititipkan di Rutan Kelas II B Takengon.

Sebelumnya, pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka lainya dalam kasus dugaan korupsi APE anggara DOKA 2019 ini. Dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan, satu diantaranya dinyatakan DPO. 

Apakah akan ada tersangka lainya dalam pengadaan APE ini? Jaksa masih serius menuntaskan kasus ini. Apalagi pihak kejaksaan menyebutkan pihaknya sudah mengetahui siapa saja yang turut menikmati dana pengadaan APE ini.

Selain kasus APE, pihak penyidik dalam pekan ini juga sudah menetapkan AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Aceh Tengah sebagai Tipikor, dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran (TA) 2018. 

AP ditetapkan sebagai tersangka 20 Juli 2023, karena dugaan penyalahgunaan jabatan, menggelapkan, tidak menyalurkan GUP anggaran 2018, walau kini AP sudah pindah tugas, bukan lagi sebagai bendahara Disdagkop- UKM Aceh Tengah.

Catatan Dialeksis.com, dua kasus korupsi dalam pekan ini telah membuat negeri dingin penghasil kopi ini hingar bingar dengan kasus korupsi. Ini baru perkara yang ditangani pihak Kejaksaan, bagaimana dengan penyidik kepolisian yang juga sedang mendalami kasus korupsi?

Kasus APE, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Yovandi Yazid SH MH, dalam keteranganya kepada media, Senin sore (24/07/2023), penetapan dan penahan Kadisdik Aceh Tengah setelah melalui proses pendalaman kasus.

Sebelumnya sudah ada tiga tersangka lainya dan pihaknya sudah melakukan penahanan. Satu diantara tiga tersanga dinyatakan DPO.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka semula diperkirakan sekitar Rp 700 juta, namun setelah dilakukan audit dari BPKP Aceh kerugianya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dijelaskan Yovandi Yazid, ada dua paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk APE yang diperuntukan bagi TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah. Dananya mencapai Rp. 2.476.850.000 dan Rp. 2.472.500.000. 

Empat tersangka dalam kasus ini, AS, Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019, serta US Kadisdik Aceh Tengah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka DPO, Agus Sulaeman, direktur perusahaan Mega Agro Jaya, telah diserahkan ke pihak Adhayaksa Monitoring Center (AMC) dibawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Pihak kejaksaan juga sudah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp55.372.670 pada 05 Juli 2023 lalu yang diserahkan MJ direktur CV Megawanainti. Uang ini akan menjadi barang bukti dalam perkara pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan APE luar untuk TK/Paud pada Disdikbud Aceh Tengah tahun 2019 lalu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasus lainya, ditetapkan AP sebagai tersangka Tipikor 20 Juli 2023. Tersangka penyalahgunaan jabatan, menggelapkan, tidak menyalurkan GUP anggaran 2018.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, dalam keterangnya kepada media, untuk kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2023.  

" 25 saksi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honor di dinas tersebut telah diambil keterangan, alat bukti cukup dan kerugian negara sudah dapat ditaksir, kita minta Auditor Inspektorat kabupaten untuk melakukan audit atas dugaan Tipikor ini,” ujar Yovandi. 

Menurutnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp246.380.074, sesuai dengan perhitungan auditor lewat Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) nomor 700/RI.53/LHPKKN/2023 tertanggal 4 Juli 2023.

“AP akan kita panggil sebagai tersangka pada 25 Juli 2023, surat penetapan tersangkanya sudah dikirimkan kepada bersangkutan, tinggal dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tutur Yovandi. 

Menurutnya, dugaan korupsi ini terjadi pada Agustus 2018. Pencairan dana GUP di Disdagkop-UKM. Ada tiga kali pencairan dana totalnya ditaksir mencapai Rp380 juta lebih.

Uang tersebut untuk membayar kegiatan 11 item di Disdagkop. Tidak semua kegiatan uangnya disalurkan bendahara. Seperti pembayaran token listrik, kegiatan rutin kantor dan honorarium pegawai honor. 

Hanya sebagian saja yang disalurkan. Gaji pegawai honor tidak dibayar, bahkan ada yang mencapai dua bulan. Uang tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk kebutuhan lain.

Dua kasus korupsi dalam yang diekspose pihak Kejari usai pihaknya melakukan ulang tahun, telah membuat pemberitaan korupsi di negeri dingin ini menghangat. Korupsi masih menghiasi negeri Pertiwi, tersangka silih berganti masuk bui.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda