Beranda / Feature / Menanti Sidang Terbuka Kematian Imam Masykur

Menanti Sidang Terbuka Kematian Imam Masykur

Sabtu, 02 September 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo


Ilustrasi


DIALEKSIS.COM| Feature - Kuburan Imam Masykur masih kuning kemerah-merahan, belum ditumbuhi rumput. Baru sepekan lebih jasadnya bersemayam di bumi Bireun, Aceh. Rumah duka di Dusun Arafah, Gampong Mon Keulayu, Gandara Pura, Biruen masih ramai dikunjungi pentakziah.

Perhatian publik atas kasus kematianya akibat penculikan, penganiyaan, masih menghiasi negeri ini. Rasa simpati dan dukungan terus mengalir. Publik disatukan, bagaikan mata rantai, mengawal tragedi ini hingga ada kepastian hukum yang adil.

Kematian Imam Maskury, 25, yang diculik oleh tiga oknum TNI, kemudian disiksa hingga menghembus nafas terahir, merupakan duka anak negeri. Aksi kriminal ini telah membuat berbagai pihak “bangkit” membela Imam.

Publik mengharapkan pengadilan para pelaku kejahatan ini disidang di pengadilan umum dan terbuka. Sehingga publik tahu duduk persoalan yang sebenarnya, mulai dari motif kejahatan, kerjasama para pelaku, aksi kekerasan yang dilakukan, hingga tuntutan dan jatuhnya vonis majelis hakim.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Zulfikar Muhammad, meminta agar pengadilan yang digelar untuk pelaku kejahatan ini disidangkan di pengadilan umum.

"Dalam hal ini proses peradilan terhadap Ruswandi Damanik dan kawan-kawan itu tidak boleh di Peradilan Militer. Harus di Peradilan Sipil. Karena patut diduga Ruswandi Damanik dan teman-teman melakukan tindak pidana pembunuhan rencana ini karena berada diluar tugas Paspampresnya,"kata Zulfikar Muhammad,Minggu,(27/8/2023) kepada Dialeksis.com.

Menurutnya, perlaku harus dihukum mati, karena dengan secara tidak langsung ia sedang melakukan upaya merendahkan martabat Presiden. 

"Seharusnya menjadi Paspampres itu harus ikut serta menjaga kehormatan presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini Presiden Indonesia harus bersikap tegas memberikan hukuman setinggi-tingginya kepada Ruswandi dan teman-temannya,mereka patut diberikan hukuman mati,"sebut aktivis HAM Aceh ini.

Awal mulanya kasus ini mencuat kepermukaan, publik disuguhi informasi, korban hanya Imam Masykur. Namun Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh di Jakarta, Nazarullah SE, menyebutkan korban bukan satu orang, ada yang selamat, namun dia belum mengetahui identitasnya.

"Hari Senin besok, melalui kuasa hukum kita secara resmi akan melaporkan kasus ini kepada Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI di Pusat," kata Nazarullah SE, kepada Dialeksis.com, Minggu (27/8/2023).

Selain itu Nazarullah menjelaskan pihaknya selain melaporkan kasus ini kepada Puspon TNI, IMPAS juga akan meminta pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melapor kepada Komnas HAM RI. 

"Karena dalam peristiwa ini ada dua orang yang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi selamat, melalui kuasa hukum, yang selamat ini saat kita melapor kepada Puspon TNI kita dampingi sebagai saksi," kata Nazarullah.

"Informasi yang IMPAS peroleh terduga pelaku alat negara. Satu anggota Paspampres dan dua orang dari Kopasus. Proses hukum harus setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan,” kata Ketua IMPAS Aceh di Jakarta.

Media juga saat itu menyebutkan oknum Paspampres dan oknum TNI, namun tidak menyebutkan kesatuanya. Namun seiring dengan proses hukum dan perguliran waktu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan identitas resmi terhadap kasus penculikan, pemerasan, dan pembunuhan pemuda asal Aceh ini.

Ketiga pelaku seperti disampaikan Panglima TNI, Praka Riswandi Manik dari kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmuri merupakan personil Kodam Iskandar Muda. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan sidang kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan berujung maut ini akan digelar secara terbuka. 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. "Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh. tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," kata Yudo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). 

Yudo mengatakan, seperti dilansir Tirto.co.id, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia memastikan tiga prajurit TNI itu tak akan diberi hak impunitas. "Yang jelas tidak ada impunitas, kami sudah terbuka, silakan di-update, diawasi semuanya, tidak ada TNI yang ditutup-tutupi," ucap Yudo. 

Panglima menyebutkan, Puspomad maupun Puspom TNI turut mengawasi dan mensupervisi penanganan kasus tersebut. "Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang," kata Yudo. 

Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, terjadi pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Menurut sepupu korban, Said Sulaiman, pelaku penculikan berjumlah sekitar tiga orang. Para pelaku datang langsung membawa pergi korban menggunakan mobil secara paksa. 

Kemudian rentang waktu pukul 19.00 WIB-20.00 WIB, Said mengaku mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh para pelaku. Para pelaku juga menelepon keluarga lain serta mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.

“Setelah itu tidak ada lagi kontak, ibu sempat menelepon yang jawabmya pelaku, 'kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta. Kalau enggak saya habisi anak ibu saya buang ke sungai' bilang gitu dia, kan ibu sudah panik jangan buang,” jelas Said saat dihubungi, Republika, Ahad (27/8/2023).

Beberapa hari kemudian jenazah korban Imam ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Kabar penemuan mayat itu diterima Said, saat dirinya dipanggil polisi untuk datang ke RSPAD.  

Pemanggilannya itu untuk memastikan bahwa jenazah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan di Karawang adalah korban Imam. 

Sebelumnya, Said bersama pihak keluarga sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023, pelapor menceritakan kronologi penculikan.  

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Disebutnya, pelaku adalah seorang Paspampres berinisial Praka RM, bersama dua orang lainnya.

Kini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan kasus kasus penculikan, pemerasan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur akan digelar secara terbuka, semua pihak bisa menyaksikanya. Tentunya media juga akan meliputnya.

Publik harus mengetahui bagaimana kejadian yang sebenar-benarnya, hingga putra Bireun ini yang mengadu peruntungan nasib di kota metropolitan menghembuskan nafas terahir. * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda