Mantan Caleg PKS Tamiang Divonis Hukuman Mati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Feature- Siapa yang menabur dia akan menuai. Perbuatan nekat mantan Caleg PKS Kabupaten Tamiang, Aceh ini, harus dibayar mahal. Hukuman mati harus dijalaninya.
Gagal jadi anggota dewan, hukuman terberat di bumi Pertiwi kini menderanya. Majelis Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung menjatuhkan hukuman mati kepada Caleg yang gagal duduk di kursi terhormat.
Sofyan, merupakan Caleg dari PKS yang bertarung di kabupaten Tamiang pada Pileg 2024 lalu. Namun dia gagal meraih pin emas untuk disematkan di dada sebagai anggota dewan terhormat.
Kegagalanya menyisakan hutan mencapai Rp 200 juta. Ahirnya dia nekat mengambil resiko walau tantanganya maut dan penjara. Sofyan berurusan dalam persoalan sabu, jumlahnya juga tidak tanggung, mencapai 73 kilogram.
Namun sepak terjangnya dalam bisnis haram ini, ahirnya harus berhadapan dengan hukum. Majelis Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, dalam amar putusanya menjatuhkan hukuman mati. Namun Sofyan tidak terima dengan vonis tersebut, dia menyatakan banding melalui penasihat hukumnya.
Seperti dilansir Detik.com, vonis hukuman mati ini terlihat di lama situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).
Sofyan diadili di, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebutkan Sofyan memiliki utang Rp 200 juta, dia gagal terpilih sebagai anggota dewan Tamiang. Karena jeratan hutang, Sofyan meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.
menurut jaksa penuntut, Sofyan menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Ahirnya Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.
Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Terhukum kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.
Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, terhukum melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas. Di dalam mobil tersebut ada narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.
Melihat keadaan yang tidak menguntungkan itu, kemudian tervonis mati ini menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik kenderaan. Mobil yang dikendarai saksi Iqbal ahirnya berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan.
Dalam situasi panik, ahirnya tervonis turun dan meninggalkan saksi Iqbal di mobil. Kemudian dia menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang.
Polisi yang sudah mengetahui identitas Caleg ini ahirnya pada 25 Mei 2024 berhasil menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.
Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan pada 26 November 2024.
Sofyan tak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.
"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).
Sejarah kelam sudah diukir oleh mantan Caleg PKS Tamiang ini dalam perjalanan hidupnya. Dia tidak lolos menjadi orang terhormat, terjerat hutang dan nekat mengambil resiko berurusan dengan narkotika dan ahirnya mendapat vonis hukuman mati. *** Bahtiar Gayo