kip lhok
Beranda / Feature / Lagi- Lagi Korupsi, Kali Ini Soal Bebek

Lagi- Lagi Korupsi, Kali Ini Soal Bebek

Kamis, 04 November 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

[Foto: dok Reuter]


Negeri paling ujung barat pulau Andalas ini bagaikan tidak pernah berhenti dalam persoalan korupsi. Ada saja manusia yang masuk jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Belum lagi nanti sejumlah kasus yang bakal menyusul.

Kali ini soal bebek. Ada yang unik dalam dugaan kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan empat tersangka dalam pengadaan bebek petelur untuk bumi penghasil kemiri, Aceh Tenggara.

Namun tersangka memberikan perlawanan. Mereka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, upaya hukum dilakukan. Mereka menuntut Ditreskrimsus Polda Aceh dalam gugatan praperadilan. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Tidak sampai sepekan setelah majlis hakim memutuskan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Aceh “unjuk taring”, menahan seorang tersangka dari empat tersangka yang sudah ditetapkan.

Kasus korupsi pengadan bebek petelur Aceh Tenggara dengan anggaran tahun 2019 diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar. Penyidik sudah menetapkan empat tersangka; YP dan KSM sebagai rekanan penyedia barang, AS (Kadis Pertanian) selaku pengguna anggaran dan MHL Sekretaris Dinas Pertanian selaku PPK.

Keempat tersangka ini tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka, melalui penasihat kuasa hukumnya Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH, mereka mempraperadilankan Ditreskrimsus Polda Aceh.

Sementara termohon, Tim gabungan Bidkum dan Tipikor Polda Aceh, mempercayakan kasus itu kepada kuasa hukumnya Kompol Heri Manja Putra S.H. Kompol Indra Novianto SIK. AKP Marzuki, SH M.Si, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, Penata Tk. I Raswin S.H, Iptu Maulidin SH, Ipda Ade Syahputra SH, dan Aipda Indrawan Sastra SH.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Safri SH MH, Jumat (29/10/2021) dibacakan putusan atas gugatan pemohon. Majlis hakim menolak gugatan pemohon dan memenangkan termohon Dirreskrimsus Polda Aceh.

Ditreskrimsus Polda Aceh selaku termohon memenangkan sidang praperadilan, karena dapat membuktikan alasan-alasan penetapan tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp 4,2 Miliar.

Tidak lama setelah putusan itu, giliran Ditreskrimsus Polda Aceh yang menunjukan “taringnya”. Penyidik ini menahan seorang tersangka AS, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kombes Pol Sony Sanjaya SIK, Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan kepada media, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

Sony menyebutkan, AS merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung. Sementara MR selaku PPK dan dua rekanan ,KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek, juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

Sebelumnya, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.

Satu persatu kasus dugaan korupsi di Aceh sudah ditetapkan tersangka. Selain penyidik Polri, juga ada dari pihak kejaksan, demikian dengan tim KPK yang turun ke Aceh. Sudah ada kasus dugaan korupsi ini dinaikan statusnya hingga ditetapkan tersangka, namun masih banyak juga yang mangkrak ditahap penyelidikan.

Saat ini Aceh sedang dihangatkan dengan hingar bingar kegiatan KPK yang melakukan pemanggilan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan proyek multiyear. Banyak pihak yang mempertanyakan kinerja KPK di Aceh, bahkan ada yang meragukan integritas lembaga antirasuah ini.

Jawabanya kembali kepada penyidik KPK, seriuskah mereka melakukan kerjanya di Aceh, agar kepercayaan publik kepada lembaga ini dapat dikembalikan?

Satu persatu manusia yang mengelola uang untuk rakyat di Bumi Aceh akan masuk jeruji besi. Mereka tidak amanah, maka ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini soal bebek petelur, ke depanya soal kasus apalagi? *** Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda