Beranda / Feature / Ketika Kaum Disabilitas Diperhatikan Dirlantas Polda Aceh

Ketika Kaum Disabilitas Diperhatikan Dirlantas Polda Aceh

Kamis, 16 Juli 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tuhan memberikan fisik tubuhnya kurang sempurna. Ada yang kurang dibandingkan manusia normal. Ketika dia berjalan, ada sesuatu yang tak seimbang. Kakinya tidak kokoh di bumi, sehingga gerak tubuhnya tidak stabil.

Namun mereka yang kurang sempurna fisiknya ini, juga punya hak dalam menapaki hidup ini, sama seperti manusia lainnya. Demikian dalam persoalan mengemudi di jalan raya, mereka juga punya hak untuk mempergunakan fasilitas kendaraan.

Anwar, 29, penduduk K. Anjib, Dusun TH Yusuf , Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh, diuji Tuhan dengan fisik (bagian kakinya yang kurang sempurna). Seharian dia bekerja sebagai mekanik bengkel.

Walau fisiknya tidak sempurna, namun Anwar memiliki keahlian dalam mengendarai sepeda motor. Dia dapat mengemudikannya dengan baik, tentunya sepeda motornya harus dimodifikasi. Dari dua roda menjadi tiga roda.

"Kami melihat kemampuan Anwar dalam mengendarai sepeda motor. Dia berhak mendapatkan SIM, sama seperti pengendara lainnya. Sesuai amanat undang-undang dia berhak mendapatkan SIM D," sebut Kombes Dicky Sondani, Dir Lantas Polda Aceh.

Dicky Sondani, menjawab Dialeksis.com, Kamis (16/07/2020), membenarkan Anwar, penduduk Asoe Nanggroe ini memiliki keahlian dalam mengenderai sepeda motor. Dia dinyatakan lulus ujian untuk mendapatkan SIM D. Dicky langsung menyerahkan SIM atas keberhasilan mengikuti ujian.

Awalnya, sebut Dicky, petugas lantas yang melihat Anwar mengendarai kendaraan roda tiga, menyarankannya untuk ikut ujian mendapatkan SIM. Saran itu disambut baik Anwar, dia mengikuti tahapan ujian pada Kamis (16/7/2020) dengan baik.

Sesuai amanat Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan bermotor yang mengalami disabilitas berhak mendapatkan SIM golongan D setelah lulus ujian teori dan praktek, sebut Dir Lantas.

Di Aceh, jelasnya, masih banyak penyandang disabilitas yang sudah mampu mengendarai sepeda motor dengan dimodifikasi khusus, namun belum memiliki SIM D. Untuk itu, kami sarankan agar mereka yang diberi Tuhan cobaan dalam bentuk fisik ini, agar dapat mengurus SIM dengan ikut ujian.

SIM D, sebut Dirlantas Polda Aceh, berlaku seluruh Indonesia. Bagi saudara kita yang diberi tuhan ujian (disabilitas) dapat memiliki SIM D dengan mengikuti ujian di setiap Polres di daerahnya. Dengan adanya SIM semuanya akan nyaman, pengendara juga sudah leluasa mengendarai kendaraannya.

Cacat fisik yang diberikan Tuhan, bukan halangan untuk berkendaraan di jalan raya. Buktinya Anwar, warga kecamatan Meuraksa ini, dia kini dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasinya dapat bebas berlalu lintas di jalan raya.

Dia tidak takut lagi akan kena tilang karena pelanggaran tidak memiliki SIM, karena dia memiliki kemampuan mengemudi dan sudah mengikuti ujian mendapatkan “jimat” dalam mengemudi.

Tuhan memberikan cobaan manusia dengan beragam bentuknya, ada dalam keadaan tubuh yang kurang sempurna. Namun walau tubuh kurang sempurna, bukan berarti menjadi kendala dalam mengendarai kendaraan di jalan raya, Anwar sudah membuktikannya. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda