Caleg Terpilih Terjerat Hukuman Mati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Feature- Lelaki berusia 34 tahun ini meraih suara terbanyak di partainya untuk Dapil 4 Tamiang, Aceh pada Pileg Februari 2024 lalu. Dia bakal mengenakan jas kehormatan dan pin emas di dada sebagai orang terhormat.
Namun langkah kakinya tersandung, pria kelahiran 5 Maret 1990 ini terjerat hukuman mati. Kini sedang menjalani hari-hari dibalik jeruji besi di Bareskrim Polri. Sebelumnya dia dinyatakan DPO sebagai bandar barang haram.
Tidak tanggung-tangung, dia punya jaringan di luar negeri. Ketika aparat keamanan melakukan penangkap terhadap anggotanya disita 70 kilogram sabu. Dia juga menggunakan uang haram ini untuk berkampanye dan memenangkan pertandingan.
Namun sepandai-pandainya tupat melompat, sesekali akan jatuh juga. Demikian dengan perjalanan Sofyan, Caleg terpilih dari PKS yang tersandung narkoba dan terjerat pasal hukuman mati.
Sarjana sosial ini ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Pihak Bareskrim dalam keterangan Persnya mengungkap, tersangka menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Untuk menangkap Sofyan, polisi harus menggunakan tenaga esktra. Menurut Brigjen Mukti, Sofyan sudah buron sekitar tiga pekan. Menurutnya, selama melarikan diri, Sofyan sempat berpindah-pindah lokasi.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," ungkap Mukti.
Hingga akhirnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa Sofyan kembali ke Aceh Tamiang. Penangkapan kemudian langsung dilakukan. Dia ditangkap ketika akan membeli pakaian di salah satu toko.
Sejauh mana keterlibatan Sofyan dalam narkoba 70 kilogram? Menurut Brigjen Mukti, dia berperan sebagai pemodal dan pengendali sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia.
Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumanya mati.
PKS Terkejut
Sehubungan dengan tertangkapnya salah seorang Caleg terpilih PKS dari Dapil 4 Tamiang, membuat PKS bagaikan disambar petir. Apalagi diberitakan uang dari hasil narkotika dipergunakan untuk memenangkan Caleg ini pada Pileg lalu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam keteranganya seperti dilansit Detik.com menjelaskan, dia menduga caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan, yang ditangkap polisi menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanye. Nasir mengakui Sofyan juga memiliki banyak uang untuk membiayai kampanyenya.
"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tahu waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ujar Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Namun, Nasir menegaskan hal itu hanya masih sebatas dugaan. Dirinya meminta agar menunggu saja keterangan lengkap dari penyidik kepolisian.
"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," ujarnya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan belum mengetahui lebih lengkap terkait keterlibatan Sofyan dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Dirinya menegaskan PKS menindak tegas kadernya yang terlibat narkoba.
"Tapi saya nggak tau itu posisi dia, dalam rentetan peristiwa itu seperti apa, karena disebut dalam pemberitaan dia buron," kata dia.
"Buron dan seperti apa buronnya, saya juga nggak tau, artinya begini kalau misalnya dia buron, mengapa dia begitu santai," jelas Nasir.
Lencana pin emas yang bakal disematkan di dada Sofyan sebagai anggota terhormat kini buyar, dia sedang menjadi pesakitan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pihak Bareskrim Polri sedang mengembangkan kasusnya sehubungan dengan sabu 70 kilogram.
Siapa yang menabur dia akan menuai, siapa yang menggigit cabai akan merasakan pedas. Jeratan hukuman mati kini mengiring Caleg terpilih dari kabupaten yang dikenal dengan kerajaan Pucook Sulooh ini. *** BG