Beradu Jurus dengan Panji Gumilang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Panji Gumilang
DIALEKSIS.COM| Feature - Bagaikan seorang “pendekar” Panji Gumilang ingin menunjukan kemampuanya dalam bermain jurus. Ketika dia digempur, dia memberikan perlawanan dengan “menyerang” balik.
Lawanya juga tidak tanggung-tanggung, selevel Menkopolhumkam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu ini sudah mulai mengeluarkan jurus.
Ketika dia diserang, dibulli dan sedang mengikuti proses hukum, Abdussalam yang akrab memanggil dirinya dengan Syeh, bukan hanya membantah. Namun, dia menunjukan sikapnya, seperti pada peringatan 1 Muharram tahun baru islam 1445 H misalnya,
Dia mengundang berbagai elemen untuk hadir dan memberikan sambutan saat peringatan 1 Muharram 1445 H di Al Zaytun. Dia juga mengeluarkan jurus serangan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap Panji Gumilang sudah memframingnya.
Awal mulanya Abdussalam Panji Gumilang “menggempur” Anwar Abbas, Wakil ketua MUI dan MUI dengan melakukan gugatan senilai Rp 1 triliun. Kemudian giliran Mahfud MD, Menko Polhukam, gugatanya juga tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 5 triliun.
Kini giliran Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang “dicolek” Panji Gumilang. Namun isi gugatan Panji Gumilang belum diketahui persis, hingga pagi Minggu (23/03/2023) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, belum terlihat isi materi gugatan.
Dari beragam sumber yang berhasil Dialeksis.com rangkum, dari tiga gugatan itu, dalam menghadapi Mahfud MD, Menko Polhukam, Panji Gumilang bagaikan kehilangan jurus. Sulit beradu tanding di lapangan. Gugatan yang sudah didaftarkan di PN Jakarta Pusat, dan akan disidangkan pada 31 Juli 2023, ahirnya ditarik kembali.
Sudah menjadi catatan sejarah, Panji Gumilang telah membuat publik hingar bingar. Pro dan kontra tidak terhindari. Banyak yang membencinya, bahkan sampai membuat laporan polisi. Namun masih ada juga pihak yang membelanya dan mengidolakanya.
Catatan Dialeksis.com, usai penyidik meningkatkan status laporan penistaan agama dan soal dana, sumber kekayaan Al Zaitun, serta gerakan NII, Panji Gumilang justru memberikan perlawanan. Walau rekeningnya sudah dibekukan PPATK, dia bagaikan tidak “takut” menghadapi persoalan hukum.
Ketika dia dalam proses hukum, sertifikat tanah dan sumber keuangan Al Zaitun dipersoalkan, muncul juga pergerakan NII, justru Panji Gumilang menabuh genderang perang dengan MUI. Panji Gumilang menggugat MUI senilai Rp 1 triliun.
Tidak sampai disitu, kini Mahfud MD yang dia “gertak”. Menko Polhukam dianggap sudah memberikan pernyataan yang memfitnah dia, Mahfud MD digugat senilai Rp 5 triliun.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan terhadap Mahfud MD.
Menanggapi gugatan ini, Mahfud MD dalam keteranganya kepada media bukan hanya menyatakan kesiapanya, namun menyebutnya kasus ini masalah enteng.
"Soal gugatan Panji Gumilang itu masalah kecil ya," kata Mahfud dalam keterangan di akun Instagram pribadinya. Tergugat menyerahkan proses gugatan itu ke pengadilan. Dia mengatakan tiap gugatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi, tidak perlu persiapan. Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya," jelas Mahfud.
"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit nanti saya baca. Itu urusan enteng saja," terang Mahfud.
Mahfud MD mengingatkan terkait masalah hukum dengan terlapor Panji Gumilang yang tengah berproses di Bareskrim Polri. Dia memastikan akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Pak Panji Gumilang harus diterus dan akan kita kawal," ujar Mahfud.
Namun jurus Panji Gumilang untuk Mahfud MD yang sudah mendaftarkan gugatan, hanya sebatas gertakan. Tidak lama kemudian Panji Gumilang mencabut gugatanya.
MUI dan Gubernur Jawa Barat
Soal gugatan Panji ke MUI, pihak Majelis Ulama Indonesia menghormati hak seseorang dalam mengajukan proses hukum, pihak MUI akan mengikuti proses hukum itu yang digugat Panji Gumilang.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas telah menunjuk tim pengacara hukum yang akan menghadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pihak MUI sudah memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung. Ada 36 orang advokat yang akan membela MUI dalam gugatan Panji Gumilang.
Sidang gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan dimulai pada Rabu (26/7).
Demikian dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menanggapi santai terkait dirinya yang digugat oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
Kang Emil menanggapi selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada azas dan aspek hukum, tidak ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting selalu berdasar pada asas dan aspek hukum.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Pihaknya menunggu substansi materi gugatan.
Pihaknya pun belum mengetahui apa isi dari gugatan tersebut."Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," katanya, Sabtu (22/07/2023).
Di lain sisi, kasus Panji Gumilang kini sedang didalami pihak penyidik. Keterangan saksi, keterangan ahli sudah didapatkan, namun belum diketahui dengan pasti apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka. Sampai kini (minggu 23/07/2023) pihak Bareskrim Polri belum mengeluarkan pengumuman perkembangan kasus ini.
Soal Panji Gumilang juga diramaikan dengan sejumlah pernyataan dari mereka yang yang mengakui dirinya sebagai alumni anggota Negara Islam Indonesia (NII). Banyak pernyataan para alumni NII yang menyatakan dirinya sudah taubat dan kembali ke NKRI.
Media meramaikan pernyataan mereka. Semuanya dibongkar, mulai dari rekrutmen, sampai dibaiat (disumpah), hingga mereka menyatakan yang lain kafir, termasuk kepada orang tua dan keluarga. Juga dijelaskan bagaimana “sadisnya” mereka mencari dana demi NII yang bermarkas di Al Zaitun.
Bagaimana kisah ahir dari “pertarungan” Panji Gumilang ini? Tabuhan genderang itu masih terdengar hingar bingar.