Beranda / Feature / Apa Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Pembunuhan Yosua?

Apa Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Pembunuhan Yosua?

Rabu, 15 Februari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Hanya tinggal Bharada Eliezer yang belum dijatuhkan vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua. Hari ini palu hakim akan menentukan nasib ajudan Ferdy Sambo, sementara terdakwa lainya sudah dijatuhi hukuman.

Publik menanti keputusan majelis hakim. Rasa keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum mulai tumbuh di Bumi Pertiwi ini, setelah trio hakim berani yang menyidangkan kasus pembunuhan Yosua menjatuhkan hukuman.

Semua hukuman yang sudah dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo misalnya, JPU hanya menuntutnya penjara seumur hidup. Namun trio hakim berani memutuskanya dengan hukuman mati.

Untuk Putri Candrawati, JPU menuntutnya penjara delapan tahun, namun majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Rizky Rizal dituntut jaksa dengan penjara 8 tahun, namun majelis hakim memvonisnya 13 tahun penjara.

Kuat makruf yang dituntut jaksa hanya 8 tahun, namun majelis hakim memutuskanya dua kali lipat, dengan penjara 15 tahun. Hari ini, hanya giliran Bhrada E yang akan diputuskan, dimana JPU menuntutnya 12 tahun penjara. Bagaimana hukuman majelis hakim?

Trio majelis hakim yang dinilai publik punya integritas dan komitmen dalam menegakan keadilan (Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut), kini mendapat prediket hakim jujur, berani dan punya nurani.

Apakah hakim ini juga akan memutuskan hukuman Bharada Eliezer mengedepankan keadilan, berani dan jujur, mengandalkan nurani? Apakah vonis untuk Bharada E akan lebih tinggi dari tuntutan jaksa (12 tahun), dimana terhukum lainya sudah divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Lihatlah apa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman kepada para terdakwa sebelumnya. Untuk Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ada beberapa pertimbangan hakim atas vonis mati tersebut. Pertama, pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya sendiri yang telah mengabdi kepadanya sekitar tiga tahun.

Kedua, perbuatannya itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan dianggap dapat menimbulkan keresahan, serta kegaduhan di masyarakat.

Ketiga, kasus pembunuhan ini juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Keempat, Sambo menyeret banyak anak buahnya untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J. Kelima, hakim menilai tidak ada ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan Sambo selama persidangan. Tidak satu pun ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Untuk Putri Candrawati yang divonis 20 tahun penjara, dasar pertimbangan majelis hakim; Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawati telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawati tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. Hakim menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

Untuk terdakwa Ricky Rizal majelis hakim ada pertimbangan yang meringankanya. Menurut majelis hakim ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal. Pertama, kata dia, adalah kelakuan Ricky Rizal yang berbelit-belit selama sidang.

Kedua, perbuatan Ricky Rizal tersebut mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

Namun ada pula hal yang meringankan vonis Ricky Rizal. Dia masih memiliki tanggungan keluarga. Sehingga ada harapan terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Bagaimana dengan kuat Ma,ruf? Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dengan pertimbangan; Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana.

Mantan Asisten Tumah Tangga Ferdy Sambo ini mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J. Membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan.

Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan lain, terdakwa Kuat membawa pisau dari rumah Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan.

Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma'ruf berbohong. Tidak sopan di persidangan dan keteranganya berbelit-belit, sehingga menyulitkan persidangan.

Lantas bagaimana dengan Bharade E, apa pertimbangan majelis hakim, berapa putusan yang akan dijatuhkan, persidanganya akan berlangsung hari ini, Rabu (15/02/2023). *** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda