Wacana Revisi Qanun LKS, Tu Sop: Dibutuhkan Kajian Lebih Mendalam
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau biasa disapa Tu Sop Jeunieb. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) mulai melakukan kajian terkait rencana perubahan atau revisi qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal ini dilakukan agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh dan mengantisipasi kemungkinan terjadi error terhadap perbankan yang dapat mengganggu sistem pelayanan bagi masyarakat dan pengusaha di Aceh.
Menanggapi hal demikian, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau biasa disapa Tu Sop Jeunieb mengatakan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih sekedar isu.
Dalam hal ini, lanjut Tu Sop ini dibutuhkan kajian agar tau yang mana pola syariat yang keliru agar supaya ini bisa diperbaiki kekurangannya.
"Itu sebenarnya perlu solusi sebenarnya. Mau dikasih solusi kan aspek yang ada di bank syariah masih hanya sekedar isu," kata Tu Sop kepada pewarta Dialeksis.com, Minggu (14/5/2023).
Tu Sop menambahkan bahwa dirinya belum melakukan kajian mendalam terkait wacana revisi Qanun LKS ini. "sebelumnya kita harus melakukan kajian secara detail. Sementara saya sendiri tidak melakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Tu Sop mengimbau agar wacana ini dilakukan kajian lebih lanjut dari segala aspek baik tentang kehadiran bank syariah maupun Konvensional.
"Saya belum melakukan kajian dari segala aspek itu banyak hal yang perlu dikaji sementara saya belum mengkaji itu dengan serius dan saya tidak bisa berkomentar baik tentang kehadiran bank syariah maupun Konvensional," ujarnya.
Terkait wacana ini, Tu Sop memberikan contoh seperti rambut dan debu di tepung. "Kalau misalnya tepung itu ada debunya jadi kita buang debunya. Jangan karena ada rambut di tepung jadi kita buang tepung itu kan tidak cocok," pungkasnya. [NH]