Rabu, 23 September 2026
Beranda / Ekonomi / Viral Impor Gula Mentah 150.000 Ton, Kemenperin: Tak Ada Tambahan Kuota untuk Rafinasi

Viral Impor Gula Mentah 150.000 Ton, Kemenperin: Tak Ada Tambahan Kuota untuk Rafinasi

Rabu, 23 September 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota atau alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk pabrik gula rafinasi pada 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai impor 150.000 ton raw sugar atau GKM yang akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR). Gula tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kebijakan dan volume pasokan bahan baku industri gula rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR pada 2025 mencapai 99,99%. Namun, alokasi bahan baku industri tersebut justru diturunkan pada 2026 karena adanya reformulasi di sejumlah industri terkait pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

Kemenperin juga menegaskan gula merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Jenis gula yang diatur meliputi GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).

Aturan mengenai impor GKM untuk kebutuhan industri tertuang dalam Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan gula rafinasi dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR.

Namun, GKR hasil produksi hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong. Produk tersebut tidak diperbolehkan masuk ke pasar konsumen umum.

Kemenperin menyatakan akan terus menjaga tata kelola peredaran gula sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai ketentuan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI