Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, FSPMI: Mulai Mengarah ke Upah Layak

UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, FSPMI: Mulai Mengarah ke Upah Layak

Sabtu, 10 Januari 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552 memicu beragam respons dari kalangan buruh. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, menilai angka tersebut mulai mengarah pada konsep upah layak, meski belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Aceh saat ini.

Menurut Habibi, jika penghitungan KHL dilakukan secara sungguh-sungguh dengan pendekatan yang komprehensif, angka upah layak sejatinya berada di atas nilai UMP yang telah ditetapkan pemerintah. 

Ia menyebutkan, penghitungan KHL seharusnya menggunakan 84 item kebutuhan, mencakup sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, hiburan, hingga tabungan.

“Nilai Upah Minimum Tahun 2026 ini memang sedang mengarah kepada upah layak dan kami dapat menerimanya. Namun jika kita benar-benar melakukan survei kebutuhan hidup layak, kami berkeyakinan nilai upah layak itu sudah mencapai lebih dari Rp 4 juta,” kata Habibi kepada Dialeksis.com, Sabtu, 10 Januari 2026.

Habibi menjelaskan, salah satu faktor utama yang mendorong tingginya kebutuhan hidup buruh adalah inflasi yang berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok, biaya sewa rumah, transportasi, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. 

Kondisi ini, menurutnya, membuat buruh harus berjuang ekstra untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran bulanan.

“Inflasi sangat berpengaruh. Karena itu kami meminta ke depan Gubernur Aceh benar-benar mempertimbangkan hasil survei KHL yang dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Jangan hanya melihat angka secara administratif, tetapi melihat realitas hidup buruh di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habibi menekankan bahwa UMP Aceh 2026 yang berlaku mulai Januari ini memiliki ketentuan yang jelas. Upah minimum tersebut diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah seharusnya dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan perusahaan, mengacu pada struktur dan skala upah.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan UMP bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi, khususnya oleh perusahaan menengah dan besar.

 Pemerintah daerah, menurut Habibi, tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang melanggar.

“Bagi perusahaan yang tidak menaati ketentuan UMP, sanksinya jelas. Bisa diberikan sanksi berat, baik pidana maupun denda hingga maksimal Rp 400 juta. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Habibi menilai, penegakan sanksi yang tegas dan konsisten menjadi kunci agar kebijakan upah minimum benar-benar melindungi buruh. Tanpa pengawasan dan penindakan yang serius, ia khawatir UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara buruh tetap menerima upah di bawah standar.

Menjawab pertanyaan apakah UMP Aceh 2026 sebesar Rp 3.932.552 sudah adil dan realistis, Habibi menyampaikan pandangan yang cukup berimbang. 

Menurutnya, angka tersebut dapat diterima sebagai langkah transisi menuju upah layak, namun belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup buruh yang terus meningkat.

“Kalau dibilang adil, ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kalau realistis terhadap kebutuhan hidup layak buruh Aceh saat ini, kami menilai masih perlu evaluasi dan perbaikan ke depan,” katanya.

Ia berharap, ke depan pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada penetapan angka UMP, tetapi juga memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan begitu, kebijakan pengupahan dapat benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan menjamin kehidupan yang layak bagi buruh.

“Upah bukan sekadar soal angka, tapi soal martabat pekerja dan keberlanjutan hidup keluarganya. Itu yang terus kami perjuangkan,” tutup Habibi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI