Beranda / Ekonomi / Transaksi Ekonomi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Mencapai Rp1,13 Triliun

Transaksi Ekonomi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Mencapai Rp1,13 Triliun

Kamis, 20 Juni 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan dampak dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan nilai transaksi ekonomi mencapai Rp1,13 triliun. [Foto: Humas KLHK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan dampak dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan nilai transaksi ekonomi mencapai Rp1,13 triliun.

"Nilai transaksi ekonomi kelompok usaha perhutanan sosial tahun 2023 yang kami catat melalui sistem informasi GoKUPS mencapai Rp1,13 triliun atau kira-kira 102 persen dari target yang ditetapkan," ujar Menteri Siti Nurbaya, Kamis (20/6/2024).

Melihat capaian itu, maka pemerintah menargetkan untuk 2024 nilai transaksi ekonomi yang dicapai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dapat menyentuh jumlah Rp1,5 triliun. Peningkatan kesejahteraan yang dicapai KUPS juga berdampak kepada desa-desa di area sekitar perhutanan sosial.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan hal itu bisa ditandai dengan adanya peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) di desa-desa yang memiliki perizinan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan itu. Jenis-jenis izin yang diberikan untuk perhutanan sosial termasuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan pola kemitraan.

"IDM yang terpantau sejak 2016 sampai dengan 2023 menunjukkan adanya peningkatan status dari desa sangat tertinggal pada 2.193 desa, pada 2023 berkurang menjadi 189 desa. Untuk desa mandiri dari 33 desa pada 2016 meningkat menjadi sebanyak 1.803 desa," terang Menteri Siti Nurbaya.

Selain itu, dari aspek ekologi para pelaku perhutanan sosial diminta juga berperan dalam upaya mengatasi kehilangan keanekaragaman hayati dan mitigasi perubahan iklim. Kelompok hutsos harus melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan kearifan lokal dan pengetahuan yang dimiliki dalam rangka mencegah emisi gas rumah kaca, perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati.

"Penanaman pohon pada lahan kritis atau terbuka serta pencegahan pencemaran lingkungan pada areal perhutanan sosial," ujar Menteri Siti Nurbaya.

Menurut data KLHK, akses kelola masyarakat lewat Program Perhutanan Sosial mencapai 7.087.970 hektare yang dikelola oleh 1,3 juta kepala keluarga lewat 10.232 unit SK.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda