DIALEKSIS.COM | Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Hikmahanto Juwana, menanggapi langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menjatuhkan tarif impor sebesar 32% terhadap Indonesia. Ia menyebut, sebenarnya ada celah agar produk RI bisa bebas tarif, tapi syaratnya dinilai berat.
"Indonesia sebenarnya bisa dapat tarif 0%, tapi syaratnya harus investasi di Amerika Serikat," kata Prof. Hik, sapaan karib Prof. Hikmahanto Juwana, mengutip CNBC Indonesia, Jumat (11/7/2025). Hal ini, lanjutnya, tertuang dalam surat resmi Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat yang hanya terdiri dari dua paragraf itu, Trump menegaskan bahwa keringanan tarif bisa diberikan jika Indonesia atau perusahaannya mau menanamkan modal di AS. Namun, Prof. Hik menilai hal ini tidak realistis.
"Biaya produksi di AS sangat mahal. Jadi hampir mustahil perusahaan kita bisa berinvestasi di sana hanya demi menghindari tarif," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tarif ini jelas menunjukkan bahwa AS sedang berupaya membuka lapangan kerja di dalam negeri. Artinya, tarif bukan sekadar alat perang dagang, tapi strategi politik dalam negeri Trump.
"Makanya, Indonesia sebaiknya tidak buru-buru negosiasi. Kita tunggu saja sampai 1 Agustus 2025, apakah kebijakan ini benar-benar dilaksanakan atau tidak," imbuhnya.
Prof. Hik juga menyoroti bahwa kebijakan Trump bukan hanya masalah bilateral antara AS dengan Indonesia, tetapi masalah AS dengan dunia.
"Kalau tarif terlalu tinggi, yang dirugikan justru konsumen Amerika. Bisa saja rakyat mereka tidak terima, dan itu bisa berdampak secara politik terhadap Trump sendiri," pungkasnya. [cnbc ind]