Sudah Resmi, Biaya Haji 2023 Terbaru Hampir Tembus Rp50 Juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp49,81 juta. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam (15/2/2023).
"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH 2023," kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Rabu malam (15/2/2023).
Setelah melakukan perhitungan ulang dan bernegosiasi dengan berbagai pihak, Kemenag akhirnya mendapatkan angka rata-rata BPIH 2023 atau biaya riil haji sebesar Rp90,05 juta.
Dari jumlah tersebut, besaran komponen biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah diusulkan sebesar 55,3 persen atau Rp49,81 juta.
Sedangkan Rp40,23 juta atau 44,7 persen akan ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost (biaya hidup) Rp3,03 juta, dan paket layanan Masyair Rp14,03 juta.
Dengan demikian, total biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49,81 juta. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa jemaah haji lunas tunda 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara itu, jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sedangkan, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Januari lalu mengusulkan rerata BPIH 2023 naik menjadi Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,88 juta. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Jumlah Bipih 2023 yang diusulkan tersebut adalah 70 persen dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp98,89 juta. Sisanya, atau 30 persen dari BPIH 2023, diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Yaqut menambahkan kebijakan formulasi tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mandating.
Pembebanan Bipih, kata dia, harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.