PT LKMS Mahirah Muamalah Terus Menunjukkan Kemajuan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Mahirah Muamalah Syariah. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh bank bangkrut. Deretan bank bangkrut itu mulai dari Koperasi BPR Wijaya Kusuma dari Madiun hingga PT BPR Aceh Utara.
Terbaru, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Otoritas mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Senin (4/3/2024).
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini telah melalui serangkaian upaya penyehatan.
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Belajar dari kasus PT BPR Aceh Utara, pentingnya tata kelola manajemen keuangan yang baik oleh pimpinan perusahaan menjadi semakin jelas.
Di Banda Aceh, ada satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang menunjukkan perkembangan pesat, yaitu PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah. Inovasi mantan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman itu pun sukses membangkitkan perekonomian kota melalui pemberdayaan UMKM.
Lembaga keuangan mikro syariah milik pemerintah daerah pertama dan satu-satunya di Indonesia tersebut didirikan pada 2018 lalu, kini genap berumur enam tahun.
Adapun tujuan utama pendirian lembaga keuangan tersebut untuk membantu permodalan bagi pengusaha kecil sekaligus memberantas praktik rentenir.
Mantan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengungkap, pada akhir 2022, LKMS Mahirah Muamalah meraih laba Rp1,28 miliar. Ini berdasarkan laporan pembukuan kenaikan laba pada semester II, dari sebelumnya Rp557 juta pada 2019.
Prospek tersebut, katanya, ditopang oleh pendapatan margin bersih sebesar Rp3,8 miliar pada akhir penutupan buku, per 31 Desember 2020.
Direktur Utama Mahirah Muamalah T Hanansyah, mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya berangkat dari modal awal Rp 1 miliar. "Dulu di awal banyak stigma negatif jika Mahirah Muamalah bakal berumur pendek."
Namun asetnya kini mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah nasabah 10 ribu lebih dan NPF hanya satu persen. Mahirah pun telah mulai meraup untung dan menyumbang PAD bagi Banda Aceh.
"Alhamdulillah sampai dengan hari ini Mahirah Muamalah tetap berdiri dengan dukungan semua pihak terkait, terutama OJK dan Bank Indonesia," katanya.
Saat ini, PT Mahiran Muamalah Kota Banda Aceh juga memiliki program untuk tanggulangi mahar atau mas kawin bagi calon pengantin (catin) yang ingin menikah. Hal ini untuk mengurangi beban bagi pemuda dan pemudi.
Menanggapi kemajuan LKMS Mahirah Muamalah, Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari, menyampaikan apresiasi terhadap PT Mahirah Muamalah dalam upaya mendukung permodalan pengusaha kecil sekaligus memberantas praktik rentenir yang merugikan.
Ratnalia menyatakan bahwa PT Mahirah Muamalah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan akses keuangan yang inklusif dan adil bagi para pengusaha kecil di daerah.
"Kami melihat bahwa PT LKMS Mahirah Muamalah bukan hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendukung pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya tanpa harus terjerat utang yang memberatkan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (7/7/2024).
Ratnalia menambahkan, melalui skema pembiayaan yang berprinsip syariah, PT LKMS Mahirah Muamalah berhasil menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat dan berkeadilan.
"Dengan pendekatan syariah, mereka tidak hanya memberikan modal, tetapi juga memberikan pendampingan dan edukasi keuangan yang sangat diperlukan oleh pengusaha kecil," lanjutnya.
Ratnalia berharap agar lebih banyak lembaga keuangan mikro syariah yang dapat meniru langkah PT LKMS Mahirah Muamalah dalam memberdayakan pengusaha kecil dan membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berkeadilan.***