PPN 12% dan Transaksi QRIS: Penjelasan DJP
Font: Ukuran: - +
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Foto: Sindonews.net
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Transaksi menggunakan QRIS semakin marak. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan tambahan PPN sebesar 12%.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan. Dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran tersebut, para merchant memang dikenakan PPN. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," jelas DJP dalam keterangannya.
Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Sebagai contoh, seseorang membeli televisi seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar 12%, yakni Rp550.000. Dengan demikian, total harga yang harus dibayarkan menjadi Rp5.550.000.
DJP menegaskan bahwa jumlah pembayaran yang dilakukan tidak akan berbeda, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.