Polda Aceh: Pendekatan Ekonomi Efektif Tangani Persoalan Tambang Ilegal di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa dalam hal penegakan hukum di bidang PETI tidak bisa bicara penegakan hukum semata, tapi harus dari hulu ke hilir.
Sebab, lanjut dia, kondisi ini melibatkan masyarakat dan ekonomi, sehingga jika hanya melalui mekanisme hukum, maka tidak akan selesai.
"Sebab semakin hari semakin menjamur sehingga harus kita pikirkan solusi secara bersama," kata Muliadi dalam diskusi publik tentang “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).
Muliadi mencontoh Pertambangan Tindak Ilegal (PETI) di Meulaboh, di satu titik PETI di Pantai Cermin, ada ribuan orang bergantung hidup dengan bekerja di tambang ilegal.
Menurutnya, Jika hanya pihak kepolisian yang turun, jika dengan kekuatan kecil, bisa jadi akan membahayakan dari sisi keamanan aparat di lapangan.
"Penanganan PETI tidak bisa hanya sekedar penegakan hukum, akan tetapi harus dibarengi dengan upaya lain," ujarnya.
Lanjutnya, salah satu solusi bisa dilakukan dengan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah izin, atau para pelaku tambang membentuk satu BUMDES.
“Salah satu solusi yang bisa dilakukan yaitu dengan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah izin, atau para pelaku tambang membentuk satu BUMDES,” imbuhnya.
Muliadi berharap Pertambangan Ilegal di Aceh bisa berkurang karena ini bisa merugikan banyak pihak dan menciptakan kerusakan alam.
“Jika PETI ini berjalan terus-menerus, maka akan merugikan banyak pihak, sebab akan menciptakan kerusakan alam, tidak adanya reklamasi,” pungkasnya. [NH]