Beranda / Ekonomi / Pinjol Rugi, Perbankan Diingatkan Hati-hati Channeling

Pinjol Rugi, Perbankan Diingatkan Hati-hati Channeling

Jum`at, 24 Mei 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Warta Pontianak - Pikiran Rakyat


DIALEKSIS.COM | Nasional - Industri pinjaman online atau pinjol fintech P2P lending tercatat merugi sepanjang Januari-Maret 2024, berbalik dari raupan laba setahun sebelumnya. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan per Maret 2024, rugi setelah pajak P2P lending mencapai Rp27,32 miliar, turun dari rugi Rp97,56 miliar (Januari) dan Rp135,61 miliar (Februari).

Tren merugi di industri pinjol itu menjadi alarm bagi perbankan yang menyalurkan kredit atau channeling ke fintech tersebut. Saat ini, banyak bank, terutama bank digital, yang menjadi kreditur fintech lewat skema channeling.

Sebelumnya pada Februari lalu, kasus fintech gagal bayar sempat marak terjadi. OJK pun meminta perbankan untuk berhati-hati dalam penyaluran kredit kepada financial technology. Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya secara proaktif mengawasi tren fintech, khususnya pembiayaan via channelling oleh bank, termasuk bank digital.

"Fokus pengawasan mencakup analisis risiko dan evaluasi eksposur bank untuk memastikan praktik manajemen risiko yang baik serta kecukupan pencadangan," ujar Dian.

OJK juga mendorong bank untuk terus melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas portofolio kredit, serta meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan nasabah guna membangun kepercayaan dan stabilitas.

Merespons arahan OJK, perbankan pun terpaksa mengerem channeling ke fintech. Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan pihaknya menjadi lebih selektif. "Parameternya beragam sesuai jenis bisnis. Bukan semata profitabilitas saja karena perusahaan rintisan seperti fintech butuh waktu untuk untung," kata Lani kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/5/2024). Portofolio kredit bank itu di fintech saat ini di bawah 5 persen.

Sikap sama diterapkan Bank Oke Indonesia. Direktur Kepatuhannya, Efdinal Alamsyah, menyampaikan secara reguler, pihaknya mengevaluasi kinerja fintech debitur. "Jika kinerja kurang baik, bank akan menghentikan kerja sama dengan fintech tersebut," ujar Efdinal. Per 21 Mei, total P2P channeling Bank Oke tercatat Rp34 miliar, turun dari Rp43 miliar akhir 2023 karena menghentikan kerja sama dengan fintech berkualitas kredit buruk.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda