Sabtu, 09 Agustus 2025
Beranda / Ekonomi / Peternak Ayam Lega, Kementan Resmi Berlakukan Harga Minimum Rp18.000/kg

Peternak Ayam Lega, Kementan Resmi Berlakukan Harga Minimum Rp18.000/kg

Sabtu, 09 Agustus 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. Kementan Resmi Berlakukan Harga Minimum Rp18.000/kg. [Foto: Chickin.id]


DIALEKSIS.COM | Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Harga minimal Rp18.000 per kilogram ditetapkan sebagai Harga Pokok Produksi (HPP) yang menjadi batas aman agar peternak tidak merugi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus menstabilkan industri unggas nasional yang tengah mengalami surplus produksi.

“Kami ingin kolaborasi ini terus ditingkatkan, terutama dalam menjaga harga ayam broiler tetap stabil, agar peternak mendapat harga yang layak,” ujar Agung dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (9/8/2025).

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan pembibit termasuk integrator untuk menyalurkan 50% anak ayam (DOC final stock) ke peternak mandiri.

Surplus 400 Ribu Ton, Pasar Belum Serap Maksimal

Agung juga mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah daya serap pasar yang belum optimal. Produksi daging ayam nasional mengalami surplus hingga 400 ribu ton, namun belum terdistribusi dengan baik.

“Ini yang memunculkan fenomena ‘ayam kingkong’, ayam-ayam besar yang gagal terserap pasar karena overproduksi,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Kementan mendorong percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan lebih dari 8.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga 2025, yang diperkirakan mampu menyerap puluhan ribu ton daging ayam.

Distribusi Tidak Merata, Jawa Dominan Produksi

Masalah distribusi juga disoroti. Produksi ayam masih terkonsentrasi di tujuh provinsi utama, terutama di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah lain kekurangan pasokan.

“Dalam jangka pendek, kita dorong kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan asosiasi agar surplus bisa disalurkan ke daerah yang defisit. Jangka panjangnya, kita harus kembangkan peternakan ayam di luar Jawa,” jelas Agung.

Selain fokus pada kebutuhan dalam negeri, Kementan juga membuka peluang untuk ekspor unggas ke pasar internasional.

Peternak: Baru Kali Ini Pemerintah Tegas

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh peternak. Ketua Umum GOPAN, Herry Dermawan, menyebut penetapan harga dasar Rp18.000/kg sebagai tonggak penting dalam sejarah perjuangan peternak mandiri.

“Sudah 40 tahun saya di dunia perunggasan, baru kali ini ada keberpihakan nyata. Harga Rp18.000 memang belum ideal, tapi ini sejarah karena ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Herry.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah mulai berdampak di lapangan. Beberapa perusahaan diketahui telah dikenai sanksi karena membeli di bawah harga HPP.

“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Tidak ada lagi ruang untuk praktik yang merugikan peternak. Kami di GOPAN siap mengawal dan mengawasi agar kebijakan ini berjalan konsisten,” tutupnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI