DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan regulasi tersebut menyatukan arah kebijakan pengembangan kewirausahaan yang selama ini dijalankan secara terpisah oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta komunitas.
Perpres itu juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional hingga 2045 yang dibagi dalam empat tahap, yakni penguatan kewirausahaan (2025-2029), akselerasi (2030-2034), ekspansi global (2035-2039), dan Kewirausahaan Indonesia Emas (2040-2045).
Melalui peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045. Menurut Riza, sasaran utama bukan hanya menambah jumlah pelaku usaha, tetapi juga melahirkan wirausaha yang inovatif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.
Selain itu, pemerintah mengubah pendekatan pengembangan kewirausahaan dari sekadar pelatihan menjadi pembangunan ekosistem yang mencakup akses perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar.
Perpres tersebut juga menetapkan enam kelompok prioritas pengembangan, yakni wirausaha sosial, teknologi, perempuan, pemuda, desa, dan ekonomi kreatif. Pemerintah berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat ekosistem kewirausahaan sebagai salah satu pilar menuju Indonesia Emas 2045. [in]